Usai paripurna penetapan putusan, Ketua DPRD Gresik Abdul Qodir mengatakan untuk anggota DPRD Gresik atas nama Nur Hudi Didin Ariyanto diberikan sanksi sedang. "Sanksi sedang ini berupa pencopotan dari jabatannya sebagai Sekretaris Komisi IV DPRD Gresik," ujarnya.
Baca juga : Dua Tersangka Ditahan, Penghulu Ngaku Sakit dan Nur Hudi Kunker
Dikatakan, sesuai hasil rapat BK memang Nur Hudi Didin Ariyanto dipastikan melanggar kode etik dana tata tertib (tatib) DPRD Gresik. Namun, ada sejumlah hal yang meringankan. "Misalnya, yang bersangkutan tidak bisa mengoperasikan media sosial (medsos). Sehingga dipastikan ada pihak lain yang menjalankan," ungkap dia.
Selain itu, yang bersangkutan juga kooperatif saat dipanggil sidang-sidang yang digelar BK. "Selanjutnya, Komisi IV akan melakukan rapat untuk memilih kembali sekretaris komisi setelah Nur Hudi dicopot," imbuhnya.
Sementara itu, terkait dengan Ketua Fraksi Nasdem Muhammad Nasir, BK memastikan yang bersangkutan tidak bersalah dan melanggar kode etik. Sehingga, BK memutuskan mengembalikan semua hak - hak yang bersangkutan. "Kalau bahasa anak muda sekarang pak Nasir itu kena prank. Karena diundang dan tidak tahu jika acaranya seperti itu," kata dia.
Baca juga : Berkas Belum Lengkap, Kasus Pernikahan Nyeleneh Mandek di Kejaksaan
Ia menambahkan, selanjutnya Muhamad Nasir kembali menjabat Ketua BK setelah sebelumnya sempat di off kan. Selain itu, nama baiknya juga dikembalikan. "Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan dipastikan tidak ada pelanggaran. Jadi kami kembalikan semua haknya," imbuh dia. (rof/han) Editor : Hany Akasah