GRESIK- Kasus dugaan penistaan agama buntut dari pernikahan nyeleneh antara kambing dan manusia terkesan jalan di tempat. Padahal, pada awal Agustus lalu, Satreskrim Polres Gresik telah mengirimkan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Namun, berkas perkara terpaksa dikembalikan lantaran belum lengkap.
Kasi Pidum Kejari Gresik Ludi Himawan mengatakan, sampai saat ini berkas perkara masih belum lengkap P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). “Minggu lalu jaksa peneliti sudah mengembalikan berkas dan memberikan petunjuk ke para penyidik untuk dilengkapi,” ujarnya, Senin (22/8).
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro menambahkan, meski berkas belum dilanjutkan namun pihaknya menjamin hal tersebut tidak berdampak pada kelanjutan proses hukum. “Segera kami lengkapi kekurangannya. Khususnya berkaitan dengan alat bukti,” jelasnya.