Di depan hadapan awak media, Fatin mengaku bukan dokter spesialis. Bahkan, dalam resmi PD DIKTI, tercantum nama Fairuz Fatin Bahriyah, berkelamin perempuan, perguruan tinggi Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA), program studi Hubungan Internasional, jenjang S-1, nomor induk mahasiswa 192214019, semester awal ganjil tahun 2014, status dikeluarkan (drop out). “Salon klien kami tidak ada infus dan injeksi seperti yang dikatakan L perempuan yang melaporkan klien kami," tegas Zubairi.
Zubairi juga menegaskan jika pihaknya hanya melakukan penjualan produk seperti krim pagi, facial foam, toner, krim malam dengan kode BPPOM. "Produknya membeli produk ke orang lain diberikan ke konsumen, tidak produksi sendiri, " tegas Zubairi.
Sementara itu, Kanit Pidek Polres Gresik Ipda Joshua Krisnawan saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan jika kasus tersebut baru akan dikembangkan. "Belum ada, kami baru memeriksa dari saksi pelapor, untuk terlapor belum, nanti kami kabari lagi jika ada pemeriksaan, " pungkasnya. (yud/han)
Baca berita sebelumnya :
Diduga Korban Malpraktik Klinik Kecantikan , Wanita Ini Lapor Polisi Editor : Hany Akasah