RADAR GRESIK – Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik resmi memulai tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2026/2027. Mengusung tema "Anti-suap, Anti-gratifikasi, dan Anti-titipan", Dispendik berkomitmen menjalankan proses seleksi yang transparan dan adil bagi seluruh calon siswa di Kabupaten Gresik.
Kepala Dinas Pendidikan Gresik, S. Hariyanto, menyampaikan bahwa kebijakan SPMB tahun ini menggunakan empat jalur utama. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang setara bagi setiap calon murid sesuai dengan kondisi dan prestasi masing-masing.
“SPMB tahun ajaran 2026/2027 di Gresik menggunakan empat jalur penerimaan guna memastikan proses pendidikan dapat diakses secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujar Hariyanto, Jumat (8/5).
Adapun empat jalur seleksi yang akan diberlakukan yaitu, jalur domisili (Zonasi) yang mengutamakan jarak tempat tinggal calon murid dengan sekolah. Jika jarak antara beberapa pendaftar sama, maka seleksi ditentukan berdasarkan usia yang lebih tua, kemudian waktu pendaftaran online yang lebih awal. Jalur ini memberikan kuota SD Negeri 75 persen, sementara kuota SMP Negeri sebesar 40 persen.
Yang kedua jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim/piatu, serta penyandang disabilitas yang ber-KK Kabupaten Gresik. Prioritas diberikan kepada pemegang Kartu PKH, PIP, dan kategori disabilitas dengan kuota SD dan SMP 20 persen.
Ada juga jalur mutasi (Perpindahan Tugas) khusus bagi anak dari ASN, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN yang berpindah tugas. Berlaku juga bagi anak kandung Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya bertugas dengan kuota SD dan SMP 5 persen.
Baca Juga: Menuju Sekolah Rakyat Terintegrasi, Dinsos Gresik Tegaskan Rekrutmen Pengajar Jadi Kewenangan Pusat
Dan terakhir jalur prestasi (Khusus Jenjang SMP) untuk mengakomodasi siswa berprestasi baik di bidang akademik maupun non-akademik, termasuk Tahfidz Al-Qur’an dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Prestasi tersebut harus sudah melalui tahap validasi oleh pemerintah daerah atau kementerian terkait dengan kuota SMP sebesar 35 persen.
Hariyanto menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui sistem daring (online). Dispendik mengimbau para orang tua untuk mengikuti juknis yang telah ditetapkan dan tidak mempercayai oknum yang menjanjikan kelulusan melalui jalur belakang.
Baca Juga: Cegah Pelanggaran, Tim Gabungan Polda Jatim Sisir Senpi Organik Personel Polres Gresik
"Kami ingin membangun budaya disiplin sejak proses masuk sekolah. Dengan sistem ini, diharapkan tidak ada lagi praktik titipan, sehingga kualitas pendidikan di Gresik tetap terjaga," pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah