Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah menyampaikan, kegiatan ini harus terus dilanjutkan. Tujuannya untuk mensosialisasikan peraturan perundang undangan tentang cukai tembakau dalam rokok. Juga sebagai sarana media untuk memberikan informasi, dan mengedukasi kepada masyarakat, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal.
Baca Juga : Jelang Pemilu, Bea Cukai Gresik Intensif Awasi Peredaran Rokok Polos
“Mari bersama-sama mengawasi dan memerangi hadirnya rokok ilegal, yang merugikan negara dan masyarakat, “ungkap Bu Min sapaan akrab Wabup Gresik, kemarin (26/12).
Menurut wabup, pengawasan rokok ilegal yang tidak membayar pajak dan rokok legal dikenakan pajak. Nantinya pajak ini kembali lagi ke masyarakat, yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum dan bidang kesehatan.
“Pemanfaatan dana cukai tersebut digunakan untuk pelatihan pelatihan yang produktif bagi masyarakat untuk berwiraswasta, penegakan hukum, juga digunakan untuk layanan kesehatan. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UHC (Universal Health Coverage), “terang wabup.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Gresik Eko Rudi Hartono menuturkan jika hasil cukai tembakau merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya dibagikan oleh pemerintah kepada seluruh daerah otonomi. Berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Baca Juga : Rugikan Negara Ratusan Juta, Warga Cianjur Dicokok Petugas Bea Cukai
“Cukai merupakan hal yang wajib diketahui bagi seluruh masyarakat, cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah. Di samping itu cukai juga memberikan dampak luas terhadap penyerapan tenaga kerja, “ kata Eko. (fir/han) Editor : Hany Akasah