Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim ketua Bagus Trenggono menuntut perusahaan wajib membayar tunggakan upah dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2021.
Hakim Ketua Bagus Trenggono membacakan putusan, berdasarkan undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diubah dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, serta Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat dalam perkara tersebut. Mengabulkan gugatan para penggugat,” ucapnya, Selasa (10/5/2022).
Mendengar hal tersebut ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP - KSPI) melakukan sujud syukur.
Tidak hanya itu, PHI Gresik menghukum tergugat dengan membayar penggugat secara tunai atas kekurangan pembayaran Thr keagamaan tahun 2021 dan Kekurangan pembayaran upah tahun 2021.
Kemudian Majlis Hakim membacakan pembayaran upah yang harus dibayar tergugat mulai dari Januari hingga bulan Mei 2021 dan uang Thr keagamaan.
“Total ada 496 buruh penggugat mendapatkan haknya,” imbuhnya.
Majelis Hakim memberikan waktu untuk diterima atau pikir-pikir kepada penggugat dan tergugat selama 14 hari pasca putusan ini. Para pekerja yang mendengarkan putusan di pintu gerbang PN menangis bahagia dan gelar sujud syukur atas putusan PN Gresik.
Sementara itu, Kuasa hukum Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPKEP - KSPI) Kabupaten Gresik Marsanto dan Sigit Kurniawan mengatakan, dari putusan tersebut. Perusahaan wajib menbayar hak kekurangan upah dan Thr kepada 496 pekerja.
“Perusahaan wajib membayar dana Rp 21 juta untuk setiap pekerja. Meliputi upah Bulan Januari sampai Mei 2021 dan THR tahun 2021,” tuturnya.
Menurutnya, saat ini pihaknya tinggal menunggu sikap perusahaan untuk membayar hutang hasil putusan ini. Majlis Hakim juga memperhatikan sektor ekonomi perusahaan saat pandemi Covid-19 dalam putusan ini.
“Kapan dibayarkan dananya. Kita tunggu koperatif dari perusahaan. Pimpinan perusahaan segera memberikan kepada buruh,” tegasnya. (fir) Editor : Hany Akasah