RADAR GRESIK — Masyarakat pengguna jaminan kesehatan nasional (JKN) diimbau untuk proaktif memahami langkah-langkah reaktivasi jika status kepesertaannya mendadak tidak aktif.
Pemahaman ini krusial agar warga tidak menghadapi kendala administratif saat membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, memaparkan ada tiga kondisi umum yang paling sering menyebabkan kepesertaan JKN nonaktif, lengkap dengan solusi taktis untuk mengatasinya.
Baca Juga: Lepas Siswa ke Jenjang SD, TK DWP Kedanyang Gresik Hadirkan Pentas Seni BESTI Penuh Kreativitas
Bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang statusnya mati akibat menunggak pembayaran, BPJS Kesehatan memberikan kelonggaran berupa pelunasan langsung maupun skema cicilan melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).
Pendaftaran Program Rehab ini dapat diakses dengan mudah lewat genggaman, yakni melalui Aplikasi Mobile JKN:
- Buka Aplikasi Mobile JKN, lalu pilih fitur Rehab.
- Baca dengan cermat notifikasi informasi awal program yang muncul.
- Aplikasi akan menampilkan total tunggakan keluarga beserta simulasi tagihan.
- Peserta dapat memilih jangka waktu cicilan sesuai kemampuan finansial, lalu menyetujui syarat dan ketentuan.
- Masukkan kode One Time Password (OTP) yang dikirim via SMS untuk konfirmasi akhir. Setelah berhasil, detail pendaftaran dan nominal cicilan bulanan akan langsung tertera.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Gresik Hadirkan Prolanis Muda, Langkah Proaktif Cegah Komplikasi di Usia Produktif
Kondisi kedua menyasar pekerja yang kepesertaannya nonaktif karena sudah tidak lagi bekerja di perusahaan (putus hubungan kerja/resign). Janoe menyarankan agar mereka segera mengalihkan statusnya menjadi peserta mandiri agar proteksi kesehatan tidak terputus.
Namun, bagi warga yang mengalami kendala finansial pasca-tidak bekerja, negara memfasilitasi pengalihan menjadi peserta JKN yang ditanggung pemerintah lewat segmen PBPU Pemerintah Daerah (PBPU Pemda).
“Untuk perubahan ini, peserta cukup memanfaatkan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp atau Pandawa di nomor 08118165165. Pilih menu administrasi, isi tautan yang diberikan, pilih menu Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan, lalu unduh dokumen yang diperlukan,” jelas Janoe.
Baca Juga: Minimalkan Risiko Tunggakan, BPJS Kesehatan Gresik Dorong Peserta Manfaatkan Fitur Autodebet
Kondisi ketiga berlaku bagi peserta JKN yang iurannya dibiayai pemerintah pusat (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan/PBI JK) maupun Pemda, namun mendadak nonaktif akibat adanya rekonsiliasi atau penyesuaian data kependudukan.
Untuk kasus ini, masyarakat tidak perlu panik. Proses reaktivasi dapat segera diurus dengan berkoordinasi melalui perangkat desa (Balai Desa/Kelurahan) atau langsung ke Dinas Sosial setempat.
Janoe mewanti-wanti agar warga tidak menunggu sakit baru mengecek status kartu kesehatannya.
“Peserta diharapkan selalu memastikan status kepesertaannya secara berkala agar terhindar dari kendala pelayanan kesehatan. Pengecekan status bisa dilakukan kapan saja secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN atau layanan Pandawa,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah