RADAR GRESIK – Teka-teki sindikat Surat Keputusan (SK) ASN palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik akhirnya terbongkar sepenuhnya.
Setelah menangkap tersangka AN alias Antoni (46) di Kalimantan Tengah, Polres Gresik mengungkap fakta mengejutkan mengenai total kerugian korban yang mencapai angka miliaran rupiah.
Kasus ini mulai terendus pada 6 April 2026, ketika sembilan orang mendatangi salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Gresik dengan membawa fotokopi legalisir SK pengangkatan PPPK dan PNS.
Baca Juga: Dramatis, Damkarla Gresik Evakuasi Pasien Obesitas 400 Kg yang Pingsan di Cerme
Namun, setelah diverifikasi oleh BKPSDM, dokumen tersebut dinyatakan palsu karena memiliki format yang sangat berbeda dengan produk resmi pemerintah.
"Atas temuan itu, pihak Pemkab melapor terkait pemalsuan, sementara salah satu korban berinisial MFD melapor atas dugaan penipuan," jelas Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dipimpin Kanit Tipidek Iptu Komang Andhika Haditya Prabu, tersangka mengaku telah memperdaya sedikitnya 14 orang korban. Modusnya, Antoni menjanjikan korban bisa langsung diterima sebagai ASN dengan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang ia desain sendiri.
Baca Juga: Pimpin Apel, Kapolres Gresik Tekankan Pelayanan Humanis dan Matangkan Pengamanan May Day
“Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 70 juta hingga Rp 350 juta per orang. Total keuntungan yang diraup tersangka diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar,” tambah Kapolres.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel yang digunakan untuk merekayasa percakapan (chat settingan) serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka untuk menampung aliran dana.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa aksi penipuan ini murni dilakukan secara mandiri oleh tersangka dan tidak melibatkan oknum internal instansinya.
"Kami tegaskan kasus SK palsu ini tidak ada keterlibatan BKPSDM. Kami mengimbau masyarakat untuk hanya percaya pada kanal resmi pemerintah," tegas Agung.
Agung juga menyampaikan informasi penting bagi warga Gresik bahwa pada tahun 2026 ini, Pemkab Gresik dipastikan tidak membuka rekrutmen CPNS maupun ASN.
"Besok kami memang akan menyerahkan SK, tapi itu hasil rekrutmen tahun sebelumnya. Tahun ini dipastikan tidak ada rekrutmen baru," imbuhnya.
Kini Antoni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 392 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara.
Baca Juga: Hasil Penipuan SK ASN Palsu untuk Judi Online, Polres Gresik Ringkus Tersangka hingga Kalimantan
Kapolres Gresik kembali mengingatkan warga agar tidak tergiur iming-iming masuk kerja secara instan melalui jalur belakang. Jika menemukan praktik serupa, masyarakat diminta melapor melalui layanan 110 atau nomor WhatsApp “Lapor Kapolres Gresik Cak Rama” di 081188002006. (yud/han)
Editor : Hany Akasah