Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Satresnarkoba Polres Gresik Gulung Jaringan Sabu Lintas Kota, 68 Gram Barang Bukti Disita

Yudhi Dwi Anggoro • Selasa, 21 April 2026 | 19:13 WIB
Diamankan: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah), didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani (kanan) dan Kasihumas Iptu Hepi (kiri) saat merilis barang bukti sabu dari jaringan lintas kota di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)
Diamankan: Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah), didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani (kanan) dan Kasihumas Iptu Hepi (kiri) saat merilis barang bukti sabu dari jaringan lintas kota di Mapolres Gresik. (Yudhi/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil memutus rantai peredaran gelap narkotika jaringan lintas kota/kabupaten di Jawa Timur.

Dalam operasi senyap yang digelar sejak 14 April 2026, Korps Bhayangkara meringkus empat tersangka dengan total barang bukti sabu seberat lebih dari 68 gram.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Gresik. Petugas bergerak cepat dan menciduk tersangka pertama, FJT (24), di halaman Apartemen Gunawangsa, Kebomas, pada Selasa (14/4) malam.

Baca Juga: Hadir di Saat Darurat, Layanan Ambulans Gratis Polres Gresik Evakuasi Warga Menganti ke RSUP Surabaya

"Dari FJT, anggota menemukan paket sabu awal. Dari sana, kami lakukan pengembangan hingga mengejar pemasoknya ke wilayah Surabaya," ujar AKBP Ramadhan didampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, Selasa (21/4).

Hanya berselang sehari, petugas meringkus AHC (22), seorang residivis pengeroyokan, di rumahnya kawasan Pakal, Surabaya. Di lokasi ini, polisi menyita delapan paket sabu siap edar dan timbangan digital.

Perburuan berlanjut ke wilayah Menganti, Gresik. Petugas menangkap DDP (35), yang juga merupakan residivis kasus narkoba. Di lokasi yang sama, polisi akhirnya berhasil menggulung HVS (35), sosok yang diduga kuat sebagai pemasok utama jaringan Gresik–Surabaya.

Baca Juga: Perkuat Profesionalisme Penyidik, Polres Gresik Bedah Aturan Baru UU KUHAP 2025

"Pada tersangka HVS, kami menemukan tujuh paket sabu dengan berat bruto mencapai 65,56 gram. Secara total dari keempat tersangka, barang bukti yang kami amankan mencapai 68,211 gram sabu," jelas Kapolres.

Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan ini telah beroperasi sejak Desember 2025. Mereka menggunakan modus transaksi langsung (Cash on Delivery) maupun sistem ranjau—meletakkan barang di lokasi tersembunyi untuk diambil pembeli. Pola pembayarannya pun beragam, mulai dari tunai, transfer, hingga sistem utang.

"Pasokan utama berasal dari Surabaya. Saat ini kami masih memburu satu orang lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tegas perwira dengan dua melati di pundak tersebut.

Baca Juga: Gerebek Gudang di Ujungpangkah, Polres Gresik Bongkar Praktik Penimbunan BBM Subsidi

Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. FJT, AHC, dan DDP dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka HVS terancam hukuman yang jauh lebih berat. "Karena barang bukti melebihi 5 gram, tersangka HVS dijerat Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkas AKBP Ramadhan.

Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan indikasi peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau hotline “Lapor Cak Rama” di nomor 0811-8800-2006. (yud/han)

Editor : Hany Akasah
#satreskoba #surabaya #narkoba #gresik #polres