Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan dalam rangka pemberian insentif kepada RT dan RW, Pemerintah Daerah pada tahun 2023 telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan RT dan RW pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. “Jumlahnya sebesar Rp 1,2 miliar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Gresik Abu Hasan membenarkan hal tersebut. Nantinya, anggaran tersebut akan digunakan untuk mendaftarkan 8 ribu RT dan RW di Kabupaten Gresik ke BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : DID Nihil, Pemkab Masih Berupaya Koordinasi dengan Kemenkeu
“Iya, memang rencananya ada insetif berupa iuran BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap dia.
Dikatakan, nantinya para RT dan RW akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Sesuai arahan pak bupati nanti pendaftaran RT dan RW ke BPJS Ketenagakerjaan akan dimulai tahun 2023 mendatang. Anggarannya disiapkan sebesar Rp 1,2 miliar,” imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Amanat Pembangunan DPRD Gresik Faqih Usman mengatakan insentif tersebut dinilai masih belum layak. Seharusnya RT dan RW bisa mendapatkan honor setiap bulannya.
“Sebab, kerja mereka untuk melayani masyarakat cukup besar,” ungkapnya.
Baca Juga : DPRD Gresik Soroti Tata Kelola Perumda Giri Tirta
Ia menambahkan, selama ini RT dan RW hanya mendapatkan dana operasional yang dititipkan ke desa.
“Saya kira ini masih belum layak. Minimal mereka bisa dikasih Rp 100 ribu saja sudah bagus. Kalau kami hitung kebutuhannya sekitar Rp 12 miliar dan saya kira APBD mampu,” imbuhnya. (rof) Editor : Hany Akasah