RADAR GRESIK – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik menjadi tuan rumah kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerimaan Bantuan Hukum.
Acara yang diadakan di Aula Rutan Gresik ini merupakan wujud komitmen Rutan dalam memastikan hak bantuan hukum bagi warga binaan yang membutuhkan terpenuhi secara maksimal.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur, Panwasda Gresik, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Juris Law Firm. Sejumlah warga binaan yang menjadi penerima bantuan hukum juga turut hadir untuk memberikan masukan dan tanggapan langsung.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik, Yuliawan Dwi Nugroho, melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Gresik, Anggi Fauzi, menjelaskan bahwa Monev ini bertujuan untuk memastikan program bantuan hukum berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran.
“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan yang kurang mampu tetap memperoleh hak konstitusionalnya berupa pendampingan hukum secara layak dan profesional,” ujar Anggi Fauzi.
Dalam sesi wawancara, para warga binaan diberikan kesempatan untuk berbagi pengalaman dan kendala yang mereka hadapi selama proses hukum. Sesi ini menjadi masukan berharga untuk terus meningkatkan kualitas layanan.
Anggi Fauzi menambahkan, kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara Rutan Gresik, LBH, Kemenkumham Jatim, dan Panwasda dalam mengawal pelaksanaan bantuan hukum.
“Kami berharap kualitas layanan bantuan hukum di Rutan Gresik semakin meningkat, sehingga warga binaan merasa terbantu dan hak-haknya tetap terjamin,” pungkasnya. (yud/han)
Editor : Hany Akasah