RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik secara resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (26/2).
Penetapan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur guna memastikan keselarasan regulasi daerah dengan aturan di atasnya.
Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat DPRD Gresik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, serta dihadiri oleh jajaran Wakil Ketua DPRD dan Wakil Bupati Gresik, dr. Asluchul Alif.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, dalam laporannya menjelaskan bahwa ketiga Ranperda tersebut telah melewati tahap penyempurnaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Adapun tiga payung hukum baru yang ditetapkan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Ranperda tentang Pelayanan Publik, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Huda menjelaskan bahwa Bapemperda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah telah melaksanakan rapat penyelarasan guna memastikan setiap substansi dan redaksional aturan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujar Khoirul Huda, Kamis (26/2).
Setelah ketuk palu penetapan ini, Bapemperda mendorong Pemkab Gresik untuk segera menyusun peraturan pelaksana agar regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, melainkan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh warga Kota Pudak.
“Kami berharap Pemerintah Kabupaten Gresik dapat segera menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” imbuh Huda.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, mengapresiasi kelancaran rapat paripurna ini sebagai wujud sinergi yang solid antara legislatif dan eksekutif.
“Rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah dalam memperkuat regulasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik,” pungkas Syahrul Munir.
Dengan disahkannya tiga Perda ini, Kabupaten Gresik kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam mengelola pemakaman umum, standar pelayanan publik yang lebih transparan, serta pengelolaan aset daerah yang lebih akuntabel. (jar/han)
Editor : Hany Akasah