Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sengketa Dapur Makan Bergizi Gratis Memanas, DPRD Gresik Tunggu Laporan Satgas

Fajar Yuliyanto • Selasa, 17 Februari 2026 | 19:42 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin
Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin

RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik akhirnya angkat bicara merespons polemik gugatan hukum yang melibatkan PT Bumi Pangan Kuali terhadap delapan pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kasus yang mencakup wilayah Gresik dan Lamongan ini menjadi sorotan publik lantaran nilai tuntutan yang fantastis, mencapai belasan miliar rupiah.

Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muchamad Zaifudin, menyatakan bahwa pihak legislatif saat ini sedang memantau situasi dan menunggu laporan resmi dari Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Gresik.

Laporan tersebut akan menjadi basis menentukan langkah tindak lanjut agar persoalan tidak berlarut-larut dan mengganggu program nasional tersebut.

“Kami menunggu laporan Satgas dulu. Gresik sudah memiliki Satgas pengawasan MBG yang bertanggung jawab memastikan standar operasional prosedur (SOP) berjalan sesuai aturan,” ujar Zaifudin.

Perkara ini mencuat setelah mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri (PN) Gresik berakhir buntu. Gugatan wanprestasi ini berakar pada tuduhan bahwa pemilik dapur SPPG tidak menjalankan kesepakatan kerja sama.

Namun, pihak tergugat melalui kuasa hukumnya, Abdulah Syafi’i, mengungkapkan adanya kejanggalan serius terkait status hukum (legal standing) penggugat.

Dimana timeline yang janggal, PT Bumi Pangan Kuali disebut baru resmi berdiri secara hukum pada Juli 2025. Selain itu kontrak prematur kerja sama dengan para mitra ditandatangani pada April 2025.

Adapula pengunduran diri penyusun, dimana pihak penyusun nota kesepakatan dari Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) diketahui sudah mengundurkan diri sejak Maret 2025.

“Artinya, saat kontrak dibuat, perusahaan tersebut belum memiliki kedudukan hukum sebagai badan usaha. Dasar gugatan wanprestasi ini patut dipertanyakan. Kami memilih jalur hukum untuk meluruskan regulasi agar program nasional ini berjalan sesuai aturan yang benar,” tegas Syafi’i.

Di sisi lain, Direktur PT Bumi Pangan Kuali, Miftahul Qulub, bersikukuh bahwa para mitra telah melanggar komitmen. Menurutnya, para pemilik dapur SPPG sempat menjalankan kerja sama selama dua bulan sebelum akhirnya berhenti secara sepihak.

“Mereka sempat berjalan sekitar dua bulan melaksanakan komitmen. Tapi tiba-tiba meninggalkan kerja sama tanpa ada adendum atau perubahan perjanjian,” jelas Qulub.

Saat ini, Pemkab Gresik telah menugaskan Satgas MBG untuk mengawasi distribusi makan bergizi di sekolah-sekolah. DPRD menekankan bahwa aspek hukum antar-mitra tidak boleh mengorbankan kualitas pelayanan gizi bagi penerima manfaat.

Kasus ini kini memasuki babak baru di meja hijau PN Gresik untuk membuktikan keabsahan kontrak dan tanggung jawab masing-masing pihak. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#gresik #Mbg #dprd #Lamongan #SPPG