RADAR GRESIK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna mendengarkan Pendapat Bupati terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Tahun 2025.
Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik, yang diwakili oleh Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani), menyatakan dukungan penuh agar kelima Ranperda tersebut dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.
Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Selasa (2/12/2025) di Ruang Paripurna DPRD Gresik dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Mujid Riduan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda inisiatif oleh Bapemperda pada (28/11) lalu.
Rapat tersebut membahas lima Ranperda yang diinisiasi oleh berbagai komisi DPRD, meliputi, Ranperda tentang Perencanaan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Usulan Komisi 1), Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026-2040 (Usulan Komisi 2), dan Ranperda tentang Bangunan Gedung (Usulan Komisi 3).
Juga Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (Usulan Komisi 4) dan Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Prostitusi dan Perbuatan Asusila (Usulan Bapemperda)
Meskipun mendukung penuh, Bupati Gus Yani memberikan sejumlah catatan penting terhadap masing-masing Ranperda untuk memastikan regulasi yang dihasilkan efektif dan fleksibel saat diimplementasikan:
1. Perencanaan Pembangunan Desa
Gus Yani meminta agar materi teknis yang terlalu rinci (seperti daftar kegiatan fisik di Pasal 4) didelegasikan ke dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar lebih fleksibel. Selain itu, sinkronisasi perencanaan desa dengan RPJMD daerah harus diperhatikan tanpa mengurangi prinsip otonomi desa.
2. Rencana Induk Kepariwisataan
Ranperda ini dinilai strategis. Catatan pentingnya adalah perlunya mempertegas Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata (Pasal 8), penguatan aspek konservasi lingkungan, dan pengaturan kelembagaan promosi pariwisata secara tegas.
3. Bangunan Gedung
Pemda menyambut baik inisiatif penyempurnaan ini, namun menekankan agar materi teknis (persyaratan dan klasifikasi gedung) dipertimbangkan menjadi materi muatan Perbup agar lebih adaptif. Mekanisme pengawasan dan sanksi juga harus disesuaikan dengan sistem OSS RBA.
4. Hak Penyandang Disabilitas
Bupati mengapresiasi Ranperda ini sebagai payung hukum perlindungan hak disabilitas. Catatan pentingnya adalah norma hak yang luas perlu diikuti mekanisme operasional yang jelas (seperti standar layanan minimal dan indikator aksesibilitas), serta peringatan kepada dinas teknis agar Perda ini tidak hanya deklaratif dalam tulisan tanpa aksi nyata demi mewujudkan Gresik yang inklusif.
5. Penanganan Prostitusi dan Asusila
Ranperda ini dianggap mendesak, namun Gus Yani meminta agar definisi perbuatan asusila dan prostitusi diperjelas untuk menghindari multitafsir dan potensi kriminalisasi berlebihan, mengingat pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026. Selain itu, bentuk fasilitasi perlindungan korban eksploitasi harus lebih jelas, selaras dengan UU terkait.
“Secara umum Pemerintah Daerah mendukung penuh kelima Ranperda inisiatif DPRD untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya. Kami berharap proses pembahasan nanti dapat berjalan lancar, efektif, dan menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Gresik,” pungkas Gus Yani. (jar/han)
Editor : Hany Akasah