Terdakwa I Rosaria Fahmi Mahmudah tidak ditahan. Rosalia juga hanya dihukum satu tahunpenjara. Pasalnya, terdakwa I Rosalia hanya berperan mengeluarkan dan meng-input data anggunan BPKB dari debitur tanpa melalui prosedur atau mekanisme pengeluaran BPKB di PT Astra Sedaya Finance serta tanpa sepengetahuan dari Operation Head (OH), Selanjutnya, terdakwa kedua Hadi Nurcahya, karyawan sales yang menyuruh terdakwa I untuk mengeluarkan BPKB dituntut dengan dihukum tiga tahun penjara
“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam jabatan melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 jo. Pasal 64 ayat (1) kuhp. Menuntut terdakwa I dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan terdakwa II dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” jelas Nugroho saat membacakan tuntutan.
Baca Juga : Polsek Gresik Amankan Spesialis Maling Handphone di Kos-kosan
Dijelaskan pada tuntutan, terdakwa Rosalia telah membantu Hadi mengeluarkan fisik BPKB dari dalam brangkas yang tidak sesuai dengan mekanisme atau prosedur di PT Astra Sedaya Finance Cabang Gresik. Dalam hal itu, atas nama debitur Samsul Anam, Alifah Vidianah, Agus Susanto.
Rosalia juga melakukan entry data BPKB dengan menggunakan BPKB copyan atas nama debitur Yohanes Agung Kusuma dan Fera Andayani. Hadi memberikan uang kepada Rosalia dalam bentuk non tunai/ transfer secara bertahap sebanyak 7 (tujuh) kali dengan total sebesar Rp 8 juta. Atas tindak pidana ini, PT. Astra Sedaya Finance Cabang Gresik mengalami kerugian hingga mencapai Rp.1.315.880.000 atau setidak-tidak sekitar jumlah tersebut.
Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai Agus Walujo Tjahjono ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan dari kedua terdakwa.(yud/han) Editor : Hany Akasah