Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Kepres Biaya Pelunasan Haji 2024 Sudah Diumumkan, Berapa Rupiah yang Harus Dibayar CJH Asal Gresik

Muhammad Firmansyah • Kamis, 11 Januari 2024 | 17:30 WIB
MULAI ANTRE: Para calon jamaah haji asal Gresik mulai melakukan pelunasan BIPIH.
MULAI ANTRE: Para calon jamaah haji asal Gresik mulai melakukan pelunasan BIPIH.

RADAR GRESIK -  Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Gresik mengimbau agar para Calon Jamaah Haji (CJH) melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 2024.

Hal ini selaras dengan telah turunnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Informasi dilapangan, Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024. Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Gresik, Lulus mengatakan ketentuan biaya sesuai dengan Kepres Nomor 6 tahun 2024 ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU). Nah khusus BIPIH untuk Embarkasi Surabaya pada tahun 2024 ini sebesar Rp 60.526.334.

"Artinya jamaah terdaftar asal Gresik untuk berangkat harus menyiapkan pelunasan sekitar Rp 35,5 juta," kata Lulus.

Diungkapkan, nantinya Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Selain itu juga ada pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jamaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

"Kami mengimbau jamaah reguler yang daftar namanya tercantum dalam Surat Edaran Dirjen PHU untuk mempersiapkan proses pelunasan biaya haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH). Waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Sementara itu, pada tahun ini rencananya ada sebanyak 2.034 CJH asal Gresik dan 200 CJH cadangan.

Hingga berita ini ditulis Kemenag Gresik masih belum menerima permohonan tunda keberangkatan haji. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#2024 #biaya #bpih #keppres #haji