RADAR GRESIK - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 10 obat herbal ilegal yang dapat memicu kerusakan organ ginjal hingga jantung. Padahal, obat-obatan tersebut paling ramai dicari di pasaran.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan, produk herbal tersebut tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan kimia obat.
"Produk ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ini diedarkan ke toko jamu di di wilayah Jawa Barat dan berbagai daerah lainnya, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta Depok, dan Subang," ujar Taruna
BKO yang terdapat dalam obat-obatan herbal ini dilarang karena penggunaannya harus diawasi oleh tenaga medis.
Jika dikonsumsi dalam dosis berlebihan, dapat menimbulkan risiko fatal seperti kematian. Jenis obat berbahaya yang ditemukan di masyarakat mencakup obat untuk meningkatkan stamina pria hingga obat untuk meredakan asam urat.
"Obat berbahan alam yang mengandung sildenafil, dijual dengan tujuan merangsang gairah laki-laki, kekuatan stamina, tetapi perlu diingat kalau kelebihan dosis, ini bisa fatal. Menyebabkan henti jantung," ungkap Taruna
"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya bahkan kematian," imbuhnya.
Adapun berikut daftar produk herbal tersebut:
Cobra X
Spider
Africa Black Ant
Cobra India
Tawon Liar
Wan Tong
Kapsul Asam Urat TCU
Antanan
Tongkat Arab
Xian Ling
BPOM juga memberikan peringatan kepada masyarakat untuk selalu berhati - hati ketika mengkonsumsi obat-obatan herbal dan mematikan obat tersebut memiliki izin edar serta tidak mengandung bahan kimia berbahaya. (szn/han)
Editor : Hany Akasah