Jakarta- Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Jiddan, mendesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menganalisis fenomena masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tutupnya pabrik di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu (13/11), Jiddan menilai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang cukup tinggi menjadi salah satu faktor yang perlu dikaji ulang.
"PPh 21 yang cukup tinggi menurut kami perlu dianalisa kembali. Karena kita melihat fenomena saat ini pabrik yang tutup, banyak PHK di mana-mana terjadi. Nah, ini memang ada kenaikan tajam," ujar Jiddan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dirincikan, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Indonesia meningkat dari 5,86 persen pada Agustus 2023 menjadi 6,12 persen pada Agustus 2024. Di sektor manufaktur, laporan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebutkan bahwa sekitar 1.200 pabrik tutup sepanjang 2024, menyebabkan PHK massal terhadap lebih dari 150.000 pekerja.
"Apakah itu terjadi karena beban upah pegawai atau karena yang lain, mengingat UMR (upah minimum regional) atau UMP (upah minimum provinsi) tidak mengalami kenaikan signifikan selama ini," ungkapnya.
Tidak hanya PPh 21 persen, lanjut Jiddan, pengusaha juga mengeluhkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Berdasarkan survei Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), lebih dari 70 persen pengusaha merasa kebijakan ini meningkatkan beban operasional mereka, sehingga memengaruhi daya saing produk dalam negeri.
Untuk itu, Jiddan menekankan perlunya langkah-langkah persuasif dari Kemenkeu untuk menyosialisasikan aturan perpajakan secara masif dan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Ia mengingatkan agar gejolak di masyarakat bisa dihindari, terutama jika ada penyesuaian kebijakan lebih lanjut.
"Kantor-kantor perwakilan seluruh Indonesia perlu mengundang Forkopimda, pengusaha setempat, untuk memberikan edukasi, apa manfaat kenaikan PPN menjadi 12 persen itu. Karena itu seharusnya banyak sekali manfaat yang dirasakan masyarakat," pungkasnya.
Analisis kritis dan kebijakan yang lebih terarah diharapkan mampu menjawab tantangan di sektor manufaktur Indonesia, yang menyumbang lebih dari 19 persen PDB nasional dan menjadi tulang punggung perekonomian. Tanpa langkah konkret, dikhawatirkan efek domino terhadap ekonomi akan semakin meluas.
Belum lagi, dalam analisis dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia menunjukkan bahwa selain pajak, kenaikan biaya bahan baku impor akibat melemahnya nilai tukar rupiah—dari Rp14.900 per dolar AS pada Januari menjadi Rp15.600 pada November 2024—juga memperberat industri.
Dalam rapat tersebut, Jiddan juga menyampaikan aspirasi pengusaha dari daerah pemilihannya di Jawa Timur X (Lamongan dan Gresik), terutama terkait pelaksanaan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
"Mereka titip pesan, bolehlah SP2DK itu diluncurkan, tapi tolong jangan membabi buta. Ini yang mungkin jadi catatan," kata Jiddan.
Editor : Cak Fir