RADAR GRESIK -- Usai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), aturan kampanye mulai diterapkan. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik menggelar sosialisasi, kemarin (13/11/2023).
Hal ini untuk menjelaskan, mekanisme kampanye yang diatur secara rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023.
"Semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing," ujar Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun.
Dikatakan, KPU Gresik sendiri akan berperan aktif dalam memfasilitasi kampanye. Yang berfokus pada pendidikan politik kepada masyarakat. Demikian halnya dengan pihak lain dalam hal pengawasan dan penertiban.
"Agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan kondusif. Termasuk meningkatkan partisipasi saat pemungutan suara pada 14 Februari mendatang," kata Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun
Baca Juga: Paramita Nurshanti Bangga Jadi Pacer Wakil Jawa Timur
Makmun menjelaskan bahwa regulasi tentang kampanye tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masing-masing peserta. Mulai dari alat peraga kampanye, lokasi pemasangan, jenis kampanye terbuka maupun tertutup.
"Pada akhir masa kampanye nanti, masing-masing peserta Pemilu wajib mencopot seluruh APK. Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas," Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun.
Demikian halnya dengan ketentuan kampanye mengunakan fitur media sosial. Masing-masing peserta diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi. Yang pasti, pada akhir masa kampanye wajib untuk dinonaktifkan. "Seluruh akun tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Gresik," tegas Makmun. (rof/han)
Editor : Hany Akasah