GRESIK- Selama beberapa bulan terakhir sejumlah sudut di Kabupaten Gresik terlihat kumuh dan amburadul. Hal ini dipicu banyaknya spanduk dan baliho Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dipasang serampangan sehingga mempengaruhi estetika kota.
Seperti yang terlihat kemarin, sejumlah baliho caleg roboh akibat tersapu angin di area simpang empat Kawasan Industri Gresik (KIG).
Robohnya baliho ini menganggu dan membahayakan pengguna jalan. Apalagi jika materi baliho yang terbuat dari kain satin tersebut tertiup angin hingga ke tengah jalan.
Padahal di dalam peraturan bupati, baliho masuk dalam kategori reklame insidentil. Pemasangannya wajib untuk memenuhi aturan. Bila perlu memperhatikan estetika, dan keindahan kota.
Sehingga, ada larangan pemasangan pada lokasi dan titik-titik tertentu. Khususnya pasal 23 Perbup tersebut, tertulis jelas bahwa pemasangan reklame insidentil dilarang di beberapa kawasan tertentu. Sayangnya, hal itu belum ada tindakan tegas terhadap reklame insidentil yang melanggar aturan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Gresik, Soeprapto mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat atas banyaknya baliho dan spanduk caleg yang dipasang sembarangan.
Sebab, baliho dan spanduk caleg masuk dalam kategori alat peraga kampanye (APK) sehingga harus berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Baliho dan spanduk yang ada gambar logo partainya tidak bisa kami tertibkan sembarangan. Harus melibatkan Bawaslu," kata dia.
Dijelaskan, sebelum melakukan penindakan tersebut, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelanggaran tahapan pemilihan umum (pemilu). Apakah sudah masuk tahapan atau belum soal pemasangan spanduk.
"Kami berharap ada ajakan dari Bawaslu untuk menertibkan APK karena mrmang sudah banyak dikeluhkan masyarakat," imbuh Prapto.
Sementara itu, Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Pemilih dan Humas Bawaslu Gresik, Habibur Rohman judtru menyebut jika, penertiban baliho dan spanduk caleg menjadi ranah Satpol PP. Ini karena saat ini belum ada tahapan kampanye.
“Itu masuk ranahnya Dinas Satpol PP,” kata Habib.
Kendati demikian lanjut Habib, dalam Peraturan KPU Gresik nomor 15 tahun 2023, peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Bawaslu juga tengah melakukan pendataan dan pencermatan atas temuan yang ada di lapangan.
Nah, pencermatan yang dimaksud yakni pada aspek konten yang disampaikan. Pihaknya pun telah menyampaikan himbauan kepada partai politik agar lebih berhati-hati dalam melakukan sosialisasi.
“Semua ada aturannya baik dalam hal lokasi pemasangan maupun materi dan informasi yang dilarang,” ujarnya. (fir/han)
Editor : Hany Akasah