Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Final, DPRD Bakal Kirim ke Gubernur

Hany Akasah • Sabtu, 17 Juni 2023 | 02:37 WIB
FINALISASI: Komisi II DPRD Gresik saat menggelar rapat finalisasi Ranperda PDRD bersama pemerintah dan tim ahli. (rofik/radar gresik)
FINALISASI: Komisi II DPRD Gresik saat menggelar rapat finalisasi Ranperda PDRD bersama pemerintah dan tim ahli. (rofik/radar gresik)

 

GRESIK-Pembahasan panjangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) akhirnya selesai. Komisi II DPRD Gresik telah menyelesaikan pembahasan final bersama pemerintah dan tim ahli dari perguruan tinggi. Selanjutnya, ranperda tersebut akan segera diparipurnakan dan dikirim ke Gubernur Jatim.

Ketua Komisi II DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan pembahasan ranperda ini memang cukup alot. Karena materinya cukup banyak. Sehingga, harus membahas secara detail. "Kami bahas satu persatu baik pajak maupun retribusi," ujarnya.

Dikatakan, pembahasan cukup panjang dilakukan karena ada perubahan yang cukup signifikan terkait aturan pajak dan retribusi. Hal ini sesuai Undang - Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

"Dimana seluruh pajak dan retribusi yang sebelumnya diatur dalam beberapa perda kini harus dijadikan satu perda," terangnya.

Dalam rapat finalisasi disepakati sejumlah hal. Misalnya, terkait sejumlah retribusi yang tidak lagi tercantum di HKPD tetap dimasukkan dengan pola pengelolaan yang berbeda. Misalnya, untuk retribusi jasa umum. Nantinya akan dikelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

"Kemudian, untuk retribusi uji kir, retribusi tera dan sejumlah retribusi lain akan dimasukkan dalam retribusi pemanfaatan aset daerah," ungkapnya.

Ia menambahkan, ini merupakan salah satu upaya agar pendapatan asli daerah (PAD) tidak merosot drastis. Namun, apakah nanti akan disetujui pihaknya menyerahkan kepada pemerintah provinsi dan pusat.

"Nantikan ada evaluasi. Kalau tidak dibolehkan ya mau bagaimana lagi. Yang pasti ini upaya kami mempertahankan PAD," imbuhnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II Syahrul Munir. Menurut dia, retribusi jasa umum yang nantinya bakal di BLUD kan yakni, pelayanan disektor kesehatan, kebersihan, parkir tepi jalan umum dan pelayanan pasar.

"Nanti ketentuannya akan diatur dalam ketentuan BLUD," ungkapnya.

Sementara itu, terkait retribusi kendaraan, retribusi kir, retribusi tera, retribusi alat berat, retribusi alat uji jalan, retribusi laboratorium lingkungan, pemanfaatan bangunan dan tanah akan dimasukkan menjadi satu dalam jenis retribusi pemanfaatan aset daerah.

"Jadi ini adalah bentuk optimalisasi aset daerah untuk menghasilkan pendapatan asli daerah," imbuhnya. (rof/han)

Editor : Hany Akasah
#Gubernur Jawa Timur #Pajak Daerah dan Retribusi Daerah #ranperda 2023 #DPRD GRESIK