Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Siap-Siap Puluhan Pejabat di Gresik Bakal Dirombak Total

Hany Akasah • Jumat, 6 Agustus 2021 | 03:39 WIB
BERI SELAMAT: Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat menyalami mantan Wakapolres Gresik Kompol Kadek Oka Suparta usai sertijab di Mapolres Gresik.  (ISTIMEWA/RADAR GRESIK)
BERI SELAMAT: Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom saat menyalami mantan Wakapolres Gresik Kompol Kadek Oka Suparta usai sertijab di Mapolres Gresik. (ISTIMEWA/RADAR GRESIK)
GRESIK - Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gresik patut was-was. Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani memastikan akan merombak total jajaran pejabat daerah.

Kepada Radar Gresik Yani bahkan menegaskan agenda pelantikan dan mutasi pejabat di tubuh Pemkab Gresik dilakukan pada bulan ini. “Sudah masuk agenda, Insyallah bulan ini mulai ditata semua,” kata Bupati Fandi Akhmad Yani, Kamis (6/8).

Alumnus Unair itu menuturkan, sebenarnya pihaknya sudah ditawari untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong sejak bulan lalu seperti daerah lain. Namun dia tidak mau mengajukan karena ingin melihat secara komprehensif kerja dari para pejabat daerah khususnya dalam mengatasi pandemi Covid 19.

"Sebenarnya kami ditawari sama seperti Sidoarjo. Namun saya tidak ingin terburu-buru. Saya ingin melihat secara detail satu pertemuan (pejabat) yang bisa diajak berlari. Jadi saya pilih alam saja sesuai waktunya,” ungkap Yani.

Dalam kesempatan yang sama, Yani juga mengaku telah mendapatkan petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik. Skema pengisian jabatan sekda Gresik juga sudah dikonsultasikan ke pusat. Nantinya dia akan mengembalikan Andhy Hendro Wijaya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun tidak dalam jabatan yang sama. Selanjutnya Pemkab Gresik akan mengocok ulang tim Pansel Sekda Gresik untuk menyelenggarakan lelang Sekda.

“Pak Andhy akan kami kembalikan PNS nya dulu. Baru dilelang Sekda,” tutur Yani.

Seperti diketahui, sesuai aturan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu di bawah 6 bulan sejak dilantik. Hal itu tertuang dalam Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). (Fir/han) Editor : Hany Akasah
#lelang jabatan #Bupati Fandi Akhmad Yani #Pasal 162 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) #pejabat di gresik #pandemi covid-19