Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Awal Tahun Tenaga Alih Daya di Sejumlah OPD di PHK, DPRD Gresik Ingatkan Komitmen Awal Bersama Pemda

Muhammad Firman Syah • Rabu, 7 Januari 2026 | 11:40 WIB

 

Ilustrasi tenaga honorer.
Ilustrasi tenaga honorer.

Kebomas — Sedikitnya 2.010 tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik kini resmi beralih status menjadi tenaga alih daya pada awal tahun ini. Dengan perubahan tersebut, para pekerja tidak lagi terikat langsung dengan OPD, melainkan berada di bawah naungan sejumlah perusahaan outsourcing yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Dalam rapat bersama antara Pemkab dan DPRD sebelumnya telah disepakati bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan THL tersebut. Pemerintah daerah bahkan memastikan anggaran gaji telah disiapkan dan dialokasikan di masing-masing OPD. Namun, kesepakatan itu berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.

DPRD Gresik menerima sejumlah aduan yang menyebutkan adanya penggantian tenaga alih daya di beberapa OPD dengan dalih evaluasi kinerja. Praktik tersebut dinilai mencederai komitmen awal pemerintah daerah kepada masyarakat.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muhammad Rizaldi Saputra memperhatikan serius persoalan ini. Ia mengungkapkan, salah satu laporan yang diterimanya terkait PHK tenaga alih daya di sejumlah puskesmas, termasuk diantaranya Puskesmas Karangandong Kecamatan Driyorejo

“Kesepakatan sudah jelas, tidak ada PHK terhadap THL yang dialihkan menjadi tenaga alih daya. Kalau sekarang ada penggantian sepihak dengan alasan evaluasi kinerja, itu patut dipertanyakan dan harus dibuka secara transparan,” tegas Rizaldi.

Rizaldi juga menegaskan DPRD Gresik siap memanggil OPD maupun perusahaan outsourcing terkait jika praktik tersebut terus terjadi. Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar urusan teknis ketenagakerjaan, melainkan menyangkut kepercayaan publik dan komitmen moral pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BKPSDM Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menyampaikan bahwa kewenangan evaluasi tenaga alih daya berada di masing-masing OPD, sehingga pihaknya tidak dapat melakukan intervensi langsung.

“Kami tidak bisa masuk ke ranah evaluasi kinerja karena itu menjadi kewenangan OPD masing-masing,” ujarnya.

Baca Juga: PPPK Tak Bisa Mutasi Bebas, Cek Regulasi Baru ASN Pertegas Aturan Pindah Instansi

Meski demikian, Agung menegaskan bahwa perekrutan tenaga harian lepas baru tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setiap kepala OPD, kata dia, wajib mengajukan dan memperoleh persetujuan langsung dari Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani

“Jika ada rencana perekrutan THL baru, kepala OPD harus mendapatkan persetujuan Bupati. Itu mekanisme yang harus dipatuhi,” tegasnya.

Agung berjanji akan meminta klarifikasi kepada OPD yang dilaporkan melakukan penggantian tenaga alih daya. (fir)

Editor : Cak Fir
#THL #gresik #honorer #dprd #PHK