RADAR GRESIK – Puluhan user atau pembeli kios di Pasar Ikan Modern (PIM) Gresik mendatangi kantor DPRD Kabupaten Gresik untuk melakukan audiensi, Selasa (23/12).
Kedatangan mereka bertujuan untuk meluapkan kekecewaan terhadap PT Lumbung Putra Kalimantan (LPK) selaku pengelola yang dianggap tidak memenuhi janji menyediakan sarana dan prasarana dasar sejak awal perjanjian kerja sama.
Perwakilan pembeli kios, dr. Farid, mengungkapkan bahwa para investor telah bersabar selama lebih dari 10 tahun menunggu kejelasan. Bahkan, demi keberlangsungan usaha, para pembeli kios terpaksa merogoh kocek pribadi untuk pengadaan listrik dan air secara mandiri, meski hasilnya tetap tidak maksimal.
"Total nilai investasi kami mencapai sekitar Rp 1 miliar. Kami sudah mencoba berkomunikasi mencari solusi selama bertahun-tahun, namun tidak ada titik temu. Kami berharap ada pengembalian investasi atau solusi terbaik bagi hak-hak kami," tegas dr. Farid.
Hal senada diungkapkan Faisol, salah satu investor lainnya. Ia menyebut dana yang digunakan untuk membeli kios adalah dana pensiun. Ia mendesak agar proses hukum dijalankan secara tegas agar hak para investor terlindungi oleh negara.
Indikasi Wanprestasi Sejak 2017 Anggota Komisi II DPRD Gresik, Muhammad Kurdi, menyatakan bahwa PT LPK dinilai telah melakukan wanprestasi berat.
Berdasarkan data yang ada, pihak pengelola tidak pernah menyetorkan retribusi maupun memenuhi kewajiban pengelolaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik sejak tahun 2017.
"Ini jelas bentuk wanprestasi. Langkah pertama yang harus diambil adalah pengembalian aset dari PT LPK ke Pemkab Gresik, baik melalui teguran keras maupun jalur hukum," ujar pria yang akrab disapa Gus Kurdi tersebut.
Politisi Gerindra ini menambahkan, jika aset sudah kembali ke tangan Pemkab, barulah penataan ulang fasilitas seperti PDAM dan listrik bisa dilakukan.
Dengan begitu, kawasan di sebelah barat terminal Bunder tersebut bisa hidup kembali dan para investor dapat melanjutkan aktivitas kiosnya hingga masa kerja sama berakhir pada tahun 2044.
Enam Rekomendasi Resmi DPRD Ketua DPRD Gresik, Muhammad Syahrul Munir, secara resmi mengeluarkan enam butir rekomendasi untuk menyelesaikan kemelut Pasar Ikan Modern:
- Pemerintah Daerah segera mengambil alih pengelolaan dari PT Lumbung Putra Kalimantan sesuai prosedur pasal 237 ayat (1) Permendagri nomor 19 Tahun 2016.
- Bappeda dan BPPKAD diminta menyusun konsep pengembangan baru untuk menghidupkan kawasan tersebut.
- Bagian Hukum Sekretariat Daerah diminta segera memproses PT Lumbung Putra Kalimantan secara hukum.
- Pemerintah Daerah wajib memberikan pendampingan hukum kepada para investor atas potensi kerugian yang dialami hingga proses pengadilan tuntas.
- Terkait pengembalian dana (refund), Pemkab tidak bisa menindaklanjuti karena merupakan ranah perdata antara investor dan PT LPK, namun Pemkab menjamin keberlangsungan kerja sama kios hingga tahun 2044.
- PT LPK wajib menyerahkan seluruh dokumen Akta Jual Beli (AJB) dengan para investor saat penyerahan berita acara serah terima aset.
"Dewan berharap dengan rekomendasi ini, persoalan mangkraknya Pasar Ikan Modern segera menemukan titik terang. Aset ini harus kembali memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan memulihkan kerugian para investor," pungkas Syahrul Munir. (jar/han)
Editor : Hany Akasah