Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPRD Gresik Sahkan Empat Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim

Fajar Yuliyanto • Jumat, 28 November 2025 | 17:46 WIB
SAMBUTAN : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sabutan di rapat paripurna DPRD Gresik
SAMBUTAN : Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani saat sabutan di rapat paripurna DPRD Gresik

RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik telah menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah melalui proses fasilitasi dan penyempurnaan dari Gubernur Provinsi Jawa Timur.

Rapat Paripurna pengesahan berlangsung khidmat di Gedung DPRD Gresik.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menyampaikan laporan terkait empat Ranperda yang telah disempurnakan bersama Pemerintah Kabupaten Gresik, berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

Adapun empat Ranperda krusial yang dibahas dan disahkan meliputi:

  1. Ranperda Pelaksanaan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  2. Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Gresik Migas.
  3. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Air Limbah dan Pengelolaan Kualitas Air.
  4. Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Huda menjelaskan bahwa keempat Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang tertuang dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur.

Fasilitasi ini mencakup harmonisasi dan rekomendasi perbaikan materi regulasi agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Empat Ranperda tersebut sebelumnya telah melalui proses fasilitasi yang dituangkan dalam empat surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, masing-masing terkait hasil harmonisasi dan rekomendasi perbaikan materi regulasi agar sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Huda, Kamis (27/11).

Bapemperda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Gresik telah melaksanakan rapat penyelarasan dan merampungkan seluruh penyesuaian yang direkomendasikan Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.

"Berharap dengan 4 Ranperda ini dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD, khususnya Ketua Bapemperda Gresik, atas kelancaran proses penetapan Ranperda ini.

“Semoga dengan 4 Ranperda ini komitmen dalam perlindungan kepada masyarakat Gresik. Berkah dan manfaat masyarakat Gresik. Sejahtera dan lahir batin,” pungkasnya, menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan melalui regulasi yang baru disahkan. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#RANPERDA #gresik #jawa timur #dprd #Gubernur