RADAR GRESIK – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar rapat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Bangunan Gedung. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair).
Ketua Komisi III DPRD Gresik, Sulisno Irbansyah, menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan komitmen DPRD Gresik untuk memperkuat tata kelola bangunan gedung agar lebih tertib, aman, dan selaras dengan regulasi nasional.
“Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bangunan gedung di Gresik, serta memudahkan masyarakat dalam proses perizinan yang transparan dan akuntabel,” kata Sulisno.
Sulisno menjelaskan bahwa tim ahli dari Unair memberikan sejumlah masukan penting, terutama terkait perubahan dan penambahan dasar hukum agar Ranperda ini selaras dengan regulasi terbaru, seperti:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023).
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung.
- Peraturan daerah terkait, termasuk Perda Gresik Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Tim ahli juga menambahkan ketentuan umum baru, seperti definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Penilik Bangunan Gedung, hingga istilah teknis seperti Peil Banjir dan Kajian Hidrologi.
Draf Ranperda ini juga mengatur penambahan jenis sanksi administratif dan ketentuan pidana. Pelanggaran akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, hingga pembekuan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), bahkan perintah pembongkaran bangunan.
Selain itu, bagi pemilik atau pengguna bangunan yang menyebabkan kerugian materiil dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Bagian Hukum Setda Gresik juga memberikan masukan agar ada sinkronisasi antara pasal-pasal Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, serta penyesuaian dengan sistem perizinan berbasis elektronik (SIMBG dan OSS).
Kesimpulan rapat menegaskan komitmen untuk peningkatan kemudahan perizinan dan penyesuaian aturan dengan kondisi riil masyarakat di pelosok daerah. Finalisasi draf Ranperda akan diselesaikan oleh Tim Ahli Unair sebelum diajukan ke tahap pembahasan berikutnya.
“Rapat kerja Komisi III DPRD Gresik bersama OPD dan tim akademisi Unair ini menjadi langkah akhir sebelum Ranperda Bangunan Gedung diajukan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” pungkas Sulisno. (jar/han)
Editor : Hany Akasah