RADAR GRESIK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik bersama Camat Kebomas menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat.
Acara yang bertempat di kantor UD Kurnia Agung Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, ini bertujuan untuk membekali masyarakat dengan pemahaman mendalam terkait Perda yang fokus pada kemandirian dan peningkatan kesejahteraan.
Anggota DPRD Danang Swantara menjelaskan Perda ini adalah kunci untuk memberdayakan masyarakat agar lebih mandiri.
"Upaya ini mencakup peningkatan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, dan kesadaran serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan program," terang Danang.
Senada, Camat Kebomas Tri Joko Efendi menekankan pentingnya kemitraan dalam proses pemberdayaan. Ia menjelaskan kemitraan adalah bentuk kerja sama yang saling menguntungkan, terutama dalam melibatkan usaha mikro di tingkat lokal.
"Prinsip kemitraan adalah saling memerlukan, saling mempercayai, memperkuat, dan saling menguntungkan. Jika masih ada peserta yang belum memahami materi sosialisasi ini, saya siap membantu menjelaskan hingga benar-benar paham," ujar Tri Joko Efendi.
Lewat sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha kecil di Desa Kembangan, dapat memahami betul pentingnya Perda ini. “Ini adalah langkah nyata dalam mendorong pembangunan dan kemandirian masyarakat di wilayah kelurahan,” kata Tri Joko. (jar/han)
Editor : Hany Akasah