RADAR GRESIK - Pelanggaran pemanfaatan ruang yang marak terjadi mendapat perhatian serius dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. Mereka saat ini sedang menyiapkan aturan sanksi tegas bagi para pelanggar. Sanksi administrasi tersebut mulai peringatan, denda hingga pembongkaran bangunan.
Untuk mematangkan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang sanksi tersebut, DPUTR Gresik menggelar forum grup diskusi (FGD) bersama berbagai pihak terkait.
Mulai organisasi perangkat daerah (OPD), Kecamatan, asosiasi perusahaan, pengelola kawasan industri, ormas, perguruan tinggi hingga tokoh masyarakat.
Selain itu, diskusi ini juga menghadirkan narasumber dari dua Kementerian. Yakni, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Asisten Sekda Gresik Misbahul Munir yang memimpin diskusi tersebut mengatakan pemerintah saat ini fokus menyelesaikan rencana tata ruang.
"Baik Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), maupun Perbup tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)," ujarnya.
Untuk memaksimalkan implementasi RTRW dan RDTR, maka perlu ada aturan tentang sanksi.
"Melalui forum yang digelar Dinas PUTR ini kami meminta masukan untuk menyusun aturan tentang sanksi administrasi pelanggaran pemanfaatan ruang," ungkapnya.
Pihaknya berharap dengan adanya RTRW, RDTR hingga aturan sanksinya diharapkan bisa memberikan kemudahan dan kepastian perizinan.
"Sehingga bisa meningkatkan daya tarik investasi ke Kabupaten Gresik," pungkasnya.
Sementara itu, Ramadan Firdaus perwakilan Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) Kementerian ATR/BPN meminta agar sanksi administrasi berupa denda bisa diperinci.
"Karena ini Perbup jadi harus rinci. Untuk perhitungan dendanya kami serahkan kepada Pemkab Gresik. Misalnya nilai denda untuk wilayah Gresik utara dan tengah bisa dibedakan atau seperti apa," ungkapnya. (rof)
Editor : Fahtia Ainur Rofiq