Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Sesuai Aturan, KPU Gresik Akan Memperpanjang Pendaftaran Pilkada 2024

Fahtia Ainur Rofiq • Kamis, 29 Agustus 2024 | 23:28 WIB
Pimpinan Parpol di Kabupaten Gresik saat mengantarkan paslon Yani-Alif ke KPU beberapa waktu lalu.
Pimpinan Parpol di Kabupaten Gresik saat mengantarkan paslon Yani-Alif ke KPU beberapa waktu lalu.

RADAR GRESIK - KPU Kabupaten Gresik bakal menutup pendaftaran Pilkada, Kamis 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Hingga saat ini, baru ada satu pasangan calon (paslon) yang telah mendaftarkan diri. Yakni Fandi Akhmad Yani - dr Asluchul Alif.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Gresik Ahmad Bashiron mengatakan pendaftaran akan ditutup pukul 23.59.

"Kalau mekanismenya memang jika hanya ada satu pendaftar maka akan dilakukan perpanjangan," terangnya.

Dikatakan, pihaknya akan menggelar rapat pleno yang rencananya akan digelar malam ini. 

"Nanti setelah ditutup, kami akan gelar rapat pleno. Kemudian, baru dibuka kembali perpanjangan pendaftaran," tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Gresik Akhmad Taufik. Merujuk pada pasal 134 PKPU 2024 dijelaskan tentang perpanjangan masa pendaftaran jika jumlah paslon kurang dari 2. 

"Hingga saat ini, pasangan calon yang mendaftar hanya Yani-Alif saja. Sehingga, masa pendaftaran diperpanjang hingga 1 September," ujarnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#pendaftaran pilkada #fandi akhmad yani #gresik #kpu #dr Asluchul Alif #paslon