Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gelar Operasi Penertiban Parkir Liar, Dishub Gresik Gembosi Ban Mobil dan Motor yang Ditinggal Pemiliknya

Fahtia Ainur Rofiq • Jumat, 19 Juli 2024 | 19:18 WIB
Kepala Dishub Gresik Khusaini bersama jajarannya saat melakukan penertiban parkir liar di Jalan dr Soetomo.
Kepala Dishub Gresik Khusaini bersama jajarannya saat melakukan penertiban parkir liar di Jalan dr Soetomo.

RADAR GRESIK - Keluhan kemacetan jalan yang sering terjadi akibat parkir liar mendapat respon dari Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik. Kepala Dishub Gresik Khusaini turun langsung memimpin operasi penertiban bersama jajaran. Hasilnya, sejumlah mobil dan motor digembosi petugas lantaran parkir sembarangan.

Pantauan di lapangan, Dishub Gresik menerjunkan tiga tim untuk melakukan operasi parkir liar. Tim pertama dipimpin langsung Kepala Dishub Gresik Khusaini. Mereka menyisir parkir liar di Jalan Wahidin Sudirohusodo - Jalan dr Soetomo -Jalan Usman Sadar dan Jalan Samanhudi.

Kemudian, tim kedua menyisir parkir liar di Jalan Wahidin Sudirohusodo - Jalan RA Kartini - Jalan Panglima Sudirman - Jalan Jaksa Agung - Jalan Usman Sadar dan Jalan Samanhudi.

Sedangkan tim ketiga menyisir Jalan Wahidin Sudirohusodo - Jalan RA Kartini -Jalan Panglima Sudirman - Jalan Arif Rahman Hakim - Jalan Usman Sadar dan Jalan Samanhudi.

Dalam proses penertiban, petugas Dishub Gresik memberikan peringatan kepada ratusan pemilik mobil dan motor yang kedapatan parkir liar untuk memindahkan kendaraannya.

Kepala Dishub Gresik Khusaini menjelaskan, kegiatan operasi kali ini sasarannya adalah parkir liar dan juru parkir yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

"Untuk kendaraan yang kedapatan parkir liar kami imbau untuk dipindahkan ke lokasi parkir yang telah ditentukan," ungkapnya.

Namun, apabila tidak ada respon dari pemiliknya. Maka terpaksa dilakukan penggembosan ban sebagai peringatan awal.

"Tidak langsung kami gembosi. Kami cari dulu orangnya. Kalau ditunggu ternyata tidak juga datang petugas baru menggembosi ban kendaraan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, kegiatan penertiban parkir liar ini sekaligus untuk mensosialisasikan Perbup 14/2023 tentang tata cara penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran parkir.

"Jika nanti setelah dilakukan penggembosan tidak juga jera, secara bertahap akan diterapkan sanksi denda. Dendanya antara Rp 100 ribu hingg Rp 1,5 juta," tandasnya.

Ia menambahkan, kalau nanti ternyata masih juga tidak jera maka kendaraan yang nekat parkir liar akan di derek.

"Namun tidak bisa serta merta kami lakukan. Akan kami sosialisasikan dulu dan dilaksanakan secara bertahap," pungkasnya. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#gembosi ban #Parkir liar #gresik #Perbup #Jalan #Dishub