Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

DPM-PTSP Pemkab Gresik Tegas Tolak Semua Pengajuan Izin Tanah Kavling, Arahkan Jadi Pengembang Perumahan

Fahtia Ainur Rofiq • Rabu, 1 Mei 2024 | 20:43 WIB
Kepala DPM-PTSP Pemkab Gresik Reza Pahlevi.
Kepala DPM-PTSP Pemkab Gresik Reza Pahlevi.

RADAR GRESIK - Dinas Penanaman Modal - Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memastikan akan menolak semua pengajuan izin tanah kavling. Pasalnya, sesuai aturan jual beli tanah kavling dilarang.

"Setiap ada pengajuan izin untuk tanah kavling akan selalu kami arahkan untuk jadi pengembang perumahan," ujar Kepala DPM-PTSP Pemkab Gresik Reza Pahlevi.

Menurut dia, sesuai Perda 6/2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman pasal 91 disebutkan setiap Badan Usaha dilarang menjual tanah kavling matang tanpa rumah.

"Ini sudah jelas. Bahwa tidak boleh jual beli tanah kavling," ungkap Kepala DPM-PTSP Pemkab Gresik Reza Pahlevi.

Selain itu, pihaknya menyebut pengusaha tanah kavling sengaja menghindari aturan perumahan.

"Karena dalam aturan perumahan wajib disediakan fasum dan fasosnya. Salah satunya pemakaman," terang Kepala DPM-PTSP Pemkab Gresik Reza Pahlevi.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Gresik menyoroti maraknya jual beli tanah kavling hampir seluruh wilayah Kabupaten Gresik. Mereka khawatir jual beli lahan kavlingan bakal menimbulkan persoalan dikemudian hari.

Hal ini seperti yang disampaikan Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir usai menggelar koordinasi dengan Kecamatan Ujungpangkah bersama sejumlah kepala desa.

"Jual beli lahan kavlingan sangat marak di Kabupaten Gresik. Dan jual belinya dipastikan tanpa menghitung kebutuhan fasum dan fasos," ujar Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir.

Pihaknya khawatir, persoalan fasum dan fasos akan timbul dikemudian hari. Misalnya terkait saluran, jalan hingga pemakaman.

"Ini nanti akan menimbulkan persoalan. Misalnya terkait saluran. Karena penataannya tidak jelas nanti bisa menimbulkan banjir," kata Anggota Komisi II DPRD Syahrul Munir. (rof)

Editor : Fahtia Ainur Rofiq
#tanah kavling #gresik #Komisi II #DPM-PTSP #Perizinan