RADAR GRESIK-Pemkab Gresik menanggapi polemik mutasi pasca terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian terjadi berbagai Pemkab/Pemkot. Terutama, di jajaran Pemkab Gresik. Pasalnya, Pemkab Gresik baru melakukan mutasi terakhir pada 22 Maret 2024.
Meski begitu, Pemkab Gresik menegaskan tidak ragu untuk melakukan pembatalan mutasi yang digulirkan pada (22/03) kemarin jika dinyatakan melanggar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkab Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyusul banyaknya daerah yang membatalkan mutasi pasca terbitnya Surat Edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.
"Jika surat yang dikirimkan ke Provinsi dan Mendagri dijawab dan hasilnya diminta untuk membatalkan, maka kami tidak ragu untuk mengembalikan semua pejabat yang dilantik pada jabatannya semula," tegas Agung.
Diakuinya, dalam melaksanakan kegiatan Pengambilan Sumpah Jabatan pada (22/03) lalu Pemkab Gresik hanya mengantongi rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan, dari Kemendagri izin tertulis belum didapatkan.
Keyakinan Pemkab Gresik untuk tetap menggulirkan mutasi lantaran ada tiga daerah lain di Jawa Timur yang juga melaksanakan hal serupa pada tanggal yang sama. Antara lain Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Malang.
Namun belakangan muncul Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membatalkan seluruh proses mutasi jabatan karena dianggap bertentangan dengan SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ itu.
"Kami tidak ingin terburu-buru mengikuti Pemkab Sidoarjo yang membatalkan mutasi kemarin. Kami lebih memilih menunggu jawaban atas surat yang kami kirimkan," imbuhnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Ahmad Washil Miftahul Rachman menambahkan, Pemkab Gresik akan selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Karenanya, terkait polemik yang muncul seputar mutasi tanggal 22 Maret 2024, ditegaskan Sekda Washil masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri.
Editor : Hany Akasah