RADAR GRESIK - Rencana Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) 12/2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik mendapat kritikan dari Fraksi di DPRD Gresik.
Seperti yang disampaikan Fraksi Golkar. Mereka menekankan agar penempatan ASN nantinya tidak asal bapak senang (ABS).
Anggota Fraksi Golkar DPRD Gresik Asroin Widyana mengatakan poin penting dari Ranperda ini salah satunya adalah penempatan personil ASN di bidang pendapatan. Mereka harus berintegritas, paham hukum dan punya keberanian.
Baca Juga: Tunggu Fiskal Membaik, Fraksi PKB Minta Pemecahan BPPKAD Gresik Ditunda
"Tidak ABS (Asal Bapak Senang), tetapi yang berorientasi pada peningkatan PAD sesuai dengan potensi yang sesungguhnya," ujar Asroin Widyana.
Kemudian, pada bidang pengelolaan keuangan daerah juga harus bisa mendapatkan ASN yang benar-benar bisa memperbaiki pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik dari selama ini.
"Menurut kami pada struktur organisasi di BPPKAD dalam pelaksanannya antara kepala badan dan jajaran di bawahnya, terutama pada tiap kepala bidang masing-masing kurang optimal," kata Asroin Widyana.
Ia menambahkan, terhadap rencana pemecahan BPPKAD pihaknya sepakat. Sebab, di Jawa Timur dari 29 Kabupaten dan 9 Kota hanya 3 yang belum melakukan perubahan struktur BPPKAD.
"Salah satunya ya Gresik. Sehingga hasilnya PAD tidak maksimal," pungkas Asroin Widyana. (rof)
Editor : Hany Akasah