Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Gempur Rokok Ilegal, Wakil Bupati Gresik Minta Masyarakat Waspada Penjualan Rokok Polos Lewat Online

Muhammad Firmansyah • Jumat, 1 September 2023 | 14:53 WIB
Jaga Gresik : 200 peserta sosialisasi Gempur rokok ilegal berfoto bersama dengan para stakeholder dan berkomitmen untuk tidak menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.
Jaga Gresik : 200 peserta sosialisasi Gempur rokok ilegal berfoto bersama dengan para stakeholder dan berkomitmen untuk tidak menjual rokok tanpa dilekati pita cukai.

GRESIK - Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mempersempit ruang gerak penjual rokok ilegal di wilayah Kota Santri. Salah satunya melalui kegiatan program Gempur Rokok Ilegal yang digelar bersama Kantor Bea Cukai Gresik, Kejaksaan, Kodim 0817 dan Polres Gresik di Hotel Horison, Kamis (31/08) kemarin.

Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah meminta agar masyarakat dan para pemilik warung dan toko kelontong di Gresik mewaspadai modus operandi pelaku penjual rokok tanpa pita cukai yang kini sudah semakin modern. Menurut Bu Min (sapaan akrabnya) kecanggihan teknologi membuat pelaku dengan mudah menjual rokok polos.

"Para pelaku ini memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk menjalankan aksinya. Misalnya melalui kegiatan jual beli melalui online dan memasang harga rokok murah. Tentu saja hal ini harus diwaspadai. Jangan mau tertipu harga murah tapi nanti membahayakan kesehatan," kata Wabup Bu Min.

 Baca Juga: Satpol PP Perketat Pengawasan Cukai Rokok

Kegiatan berbentuk sosialisasi itu dihadiri 200 peserta dari berbagai latar belakang. Mulai dari pemilik warung kopi, pedagang toko kelontong, tokoh masyarakat hingga pelaku UMKM di Gresik.

Pada kesempatan itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Alifin N Wandha menyampaikan materi mengenai ancaman denda dan pidana bagi penjual rokok ilegal.

"Denda yang dikenakan kepada penjual rokok ilegal yakni 10 kali lipat dari total barang bukti rokok yang diamankan serta hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujar Alifin.

 Baca Juga: Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan, Bea Cukai Gresik Ungkap Transaksi Rokok Ilegal Lewat Kurir

Ditempat sama, Sekretaris Daerah Pemkab Gresik Achmad Wasil Miftahul Rahman menyebut jika selama ini manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang diterima oleh Pemkab Gresik digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung kesehatan di kota wali.

"Setiap tahunnya kami membangun puskesmas dari pemanfaatan DBHCT. Selain itu saat ini Pemkab Gresik tengah mengembangkan lahan pertanian untuk tembakau di Bawean dengan luas 100 hektar," kata Wasil.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono menyebut jika Bea Cukai Gresik bersama Satpol PP, Kodim 0817 dan Polres Gresik secara intens menggelar operasi gabungan untuk menindak penjual rokok ilegal. Disebutkan sepanjang Januari hingga Agustus, Bea Cukai Gresik berhasil mengamankan 1,4 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai dari berbagai lokasi di Kabupaten Gresik.

 Baca Juga: Pemkab Gresik Ajak Warga Sekitar Bandar Grissee Gempur Rokok Ilegal

"Dari hasil operasi ini kami berhasil menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 1,2 miliar sepanjang Januari hingga Agustus 2023," kata Eko.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Gresik, Soeprapto berkomitmen mewujudkan Gresik bebas rokok ilegal. Selain intens menggelar kegiatan operasi rokok ilegal pihaknya juga meminta masyarakat agar menyampaikan informasi jika ada yang mengetahui adanya praktek jual beli rokok ilegal.

"Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara namun juga membahayakan nyawa manusia," kata Soerprapto. (fir/han)

Editor : Hany Akasah
#Wakil Bupati #gresik #BU MIN #Rokok #Cukai