Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, sebelum pemasangan papan bangunan tanpa IMB, pihaknya membuat berita acara yang penghentian kegiatan pembangunan milik PT Kohir Mustika Berkah, di Perumahan Alma Bukit Raya (ABR) di Desa Kembangan Kecamatan Kebomas. Kegiatan itu disaksikan jajaran Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik.
"Tindakan penghentian pembangunan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi setelah kami berikan surat peringatan 1, 2 dan 3 namun pemilik bangunan tetap melakukan kegiatan pembangunannya sampai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan DPMPTSP sudah keluar. Jika pemilik bangunan sudah mengantongi surat IMB maka kami akan mencabut sanksi tersebut dan bisa melanjutkan kegiatannya kembali, terimakasih," papar Suprapto.
Sementara dari ahli waris PT. KMB, Mahmud Ali mengatakan, ini klarifikasi mengenai data - data dari PT Kohir Mustika Berkah sudah diserahkan Satpol PP. Pengaman dilakukan Polres Gresik setempat. "Di sini kami paparkan semua data - data PT KMB berakses perizinan, sudah disahkan mulai dari akta pendirian PT yang sudah diberi izin oleh PT. KMB,"jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih mengajukan IMB dan masih dalam proses perizinan. "Kami akan proses semua dan kami akan meluruskan data - data kepemilikan di Gresik,"ungkapnya. (jar/han) Editor : Hany Akasah