RADAR GRESIK – Persoalan penetapan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) masih menjadi perhatian pemerintah. Di Kabupaten Gresik, sebanyak 44.691 warga tercatat belum memiliki desil hingga akhir Agustus 2026.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik, dr. Ummi Khoiroh, mengatakan penetapan desil merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Sementara itu, Dinsos dan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya berperan sebagai pengguna data untuk berbagai program bantuan dan kebijakan pemerintah.
Baca Juga: Sound Horeg Berpotensi Masuk Ranah Penegakan Perda Kabupaten Gresik
“Data sampai akhir Agustus, kurang lebih ada 44.691 warga masyarakat Gresik yang belum memiliki desil. Penetapan desilnya menjadi kewenangan BPS,” kata Ummi, Jumat (18/9).
Menurutnya, persoalan desil tidak hanya terjadi di Kabupaten Gresik, tetapi juga menjadi polemik secara nasional. Salah satu penyebabnya adalah perbedaan pemahaman antara masyarakat dan instansi pengguna data terkait penetapan serta pemanfaatan desil.
“Permasalahan desil ini bukan hanya di Kabupaten Gresik, tetapi secara nasional sedang menjadi polemik. Salah satu penyebabnya karena pemahaman masyarakat dan instansi terkait belum sama. Penetapan desil merupakan kewenangan BPS,” ujarnya.
Baca Juga: Beri Kursi Roda dan Modal Usaha, Kapolres Gresik Bantu Ojol Korban Kecelakaan
Ummi menjelaskan, persoalan data desil juga terlihat dari keluhan masyarakat terkait perubahan status ekonomi dalam sistem. Sebagian warga merasa kondisi ekonominya masih tergolong kurang mampu, tetapi mengalami kenaikan desil.
Sebaliknya, terdapat pula masyarakat yang merasa kondisi ekonominya sudah lebih baik, tetapi justru tercatat dalam desil yang lebih rendah. Selain itu, masih ada warga yang belum mendapatkan penetapan desil.
“Banyak yang merasa desilnya tiba-tiba naik, padahal kondisi ekonominya menurut mereka masih miskin. Sebaliknya, ada yang desilnya turun, padahal merasa dirinya mampu. Belum lagi ada warga yang desilnya belum ditetapkan,” jelasnya.
Baca Juga: DPRD Gresik Soroti DTSEN, Puluhan Ribu Data Warga Belum Memiliki Desil
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Dinsos Gresik membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa data desilnya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mengajukan pemutakhiran.
Pengajuan dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan. Setiap desa dan kelurahan memiliki operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang dapat membantu proses pengajuan pembaruan data.
Masyarakat juga dapat mengajukan pemutakhiran melalui Dinsos atau secara mandiri melalui kanal resmi yang telah disediakan pemerintah.
Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Kebomas, Tiga Orang Diamankan
“Kalau merasa desilnya tidak sesuai fakta, masyarakat dipersilakan mengajukan pemutakhiran. Bisa melalui desa atau kelurahan, Dinas Sosial, maupun secara mandiri,” imbuh Ummi.
Lebih lanjut, Ummi mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan status desil secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos. Sementara itu, pengajuan dan pemutakhiran data DTSEN dapat dilakukan melalui sejumlah kanal resmi pemerintah.
Dinsos Gresik berharap proses pemutakhiran dan penetapan desil dapat terus berjalan sehingga persoalan data masyarakat segera dituntaskan secara bertahap.
Baca Juga: Rutan Gresik-Polres Perkuat Sinergi, Razia Gabungan Jadi Fokus Pengamanan
Pihaknya menargetkan data warga yang belum memiliki desil dapat diselesaikan hingga akhir September 2026.
“Mudah-mudahan dengan berjalannya waktu sampai akhir September semuanya sudah terselesaikan,” tuturnya. (jar/han)
Editor : Hany AkasahSumber : Radar Gresik