Pemkab Gresik dan DPRD Dorong Perlindungan Anak dari Hulu di Era Digital

RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Puspa Pinatih dan DPRD Gresik mendorong penguatan perlindungan anak di tengah masifnya penggunaan gawai dan media sosial.
Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak yang menekankan pentingnya pendampingan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
Kegiatan bertajuk “Sosialisasi Regulasi Pembatasan Penggunaan Media Sosial bagi Anak: Bukan Sekadar Membatasi, Bersama Melindungi Anak di Dunia Digital” itu digelar di Ruang Argo Lengis, Kantor Bupati Gresik, Rabu (16/9).
Baca Juga: DPRD Gresik Soroti DTSEN, Puluhan Ribu Data Warga Belum Memiliki Desil
Kegiatan diselenggarakan Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Kabupaten Gresik bersama Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa Pinatih) Kabupaten Gresik.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif penggunaan gawai yang tidak terkontrol. Selain itu, kegiatan ini mendorong keterlibatan aktif orang tua, tenaga pendidik, dan pemangku kebijakan dalam mendampingi anak di ruang digital.
Forum diskusi turut dihadiri Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muchamad Zaifudin, Anggota Komisi IV Pondra Priyo Utomo, serta narasumber Diana Dewi Damayanti, S.T., C.P.S., C.C.S.A., dari Pandu Literasi Digital Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia DPC Kota Surabaya.
Sejumlah perwakilan organisasi profesi, forum pendidikan, dan Forum Anak Kabupaten Gresik juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Ketua Puspa Pinatih Kabupaten Gresik, Dr. Riyadlotus Sholichah, S.Ag., M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan anak melalui regulasi dan keterlibatan masyarakat.
Menurutnya, upaya tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak serta Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 6 Tahun 2019 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Baca Juga: Dorong Kepemimpinan Kritis Perempuan Desa, Dinas KBPPPA Gresik Gelar Evaluasi Sekolah Perempuan
“Sosialisasi regulasi pembatasan penggunaan media sosial bagi anak ini bukan sekadar membatasi, tapi bersama melindungi anak di dunia digital,” ungkap Riyadlotus.



