Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Kebomas, Tiga Orang Diamankan

RADAR GRESIK – Informasi masyarakat melalui hotline Lapor Cak Rama membantu Satresnarkoba Polres Gresik mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kebomas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dengan berat total bruto sekitar 19,82 gram.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial MI, 36, MR, 41, dan SG, 53. Dua di antaranya, yakni MI dan SG, diketahui merupakan residivis.
Baca Juga: Antisipasi Potensi Perluasan Konflik, Sekda Pemprov Jatim Adhy Dukung RUU Pertahanan Baru
Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di sekitar Jalan Diponegoro, Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di sekitar lokasi,” ujarnya, Kamis (17/9).
Penyelidikan dilakukan sejak Selasa (15/9). Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mengamankan MI di sebuah warung makan di Jalan Diponegoro, Kedanyang.
Baca Juga: Gresik Jadi Kabupaten Percontohan InCircular, DLH Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi
Dari tangan MI, polisi menyita satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 1,34 gram dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh barang tersebut dari MR. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredarannya.
Pada Rabu (16/9) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas mengamankan MR di rumahnya yang berada di Jalan Veteran, Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik.
Baca Juga: Warga Kertosono Gresik Gerebek Pria di Kos Perempuan Bers status Istri Orang, Polisi Lakukan Mediasi
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 19 plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total bruto sekitar 17,74 gram.



