Sound Horeg Berpotensi Masuk Ranah Penegakan Perda Kabupaten Gresik

Fajar Yuliyanto • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 11:28 WIB
PERDA: Anggota DPRD Gresik Dr. Jumanto saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)
PERDA: Anggota DPRD Gresik Dr. Jumanto saat menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat. (Foto : Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Aktivitas sound horeg dengan suara berdaya tinggi yang diarak keliling kampung mulai mendapat perhatian dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Hal tersebut mengemuka saat anggota DPRD Gresik Dr. Jumanto menyampaikan sosialisasi perda. Dalam sesi tanya jawab, peserta mempertanyakan keberadaan sound horeg yang kerap melintas di lingkungan permukiman dengan volume suara sangat keras hingga berpotensi mengganggu ketenteraman warga.

Jumanto menjelaskan, aktivitas sound horeg dapat masuk dalam cakupan pengaturan ketenteraman dan ketertiban umum apabila pelaksanaannya menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Gresik dan DPRD Dorong Perlindungan Anak dari Hulu di Era Digital

Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 16 Perda Nomor 2 Tahun 2022. Pasal tersebut mengatur larangan penyelenggaraan kegiatan yang mengganggu aktivitas belajar mengajar, pelayanan rumah sakit, kegiatan di tempat ibadah, maupun aktivitas masyarakat lainnya.

Dengan demikian, penggunaan sound system berskala besar tidak hanya berkaitan dengan aspek hiburan, tetapi juga harus memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.

“Jika pelaksanaannya menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat, kegiatan tersebut berpotensi masuk dalam ranah penegakan perda,” kata Jumanto.

Baca Juga: DPRD Gresik Soroti DTSEN, Puluhan Ribu Data Warga Belum Memiliki Desil

Meski Kabupaten Gresik belum memiliki aturan teknis khusus yang mengatur sound horeg secara spesifik, Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Gresik, telah menerbitkan surat edaran bersama pada Agustus 2025 terkait pembatasan penggunaan sound system.

Dalam ketentuan tersebut, penggunaan sound system untuk kegiatan statis dibatasi hingga 120 desibel (dBA). Sementara itu, penggunaan sound system bergerak turut diatur melalui ketentuan mengenai rute dan waktu pelaksanaan.

Penyelenggara kegiatan juga diwajibkan mengantongi izin keramaian dari kepolisian serta membuat surat pernyataan tanggung jawab apabila kegiatan yang dilaksanakan menimbulkan kerugian atau gangguan terhadap masyarakat.

Baca Juga: Polres Gresik Bongkar Peredaran Sabu di Kebomas, Tiga Orang Diamankan

Jumanto menegaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2022 tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga menekankan pentingnya menciptakan ketenteraman dan ketertiban sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Dalam penjelasan perda, aturan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, aman, teratur, dan tenteram.

“Partisipasi aktif masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kondisi lingkungan agar tetap kondusif,” tegasnya.

Baca Juga: Lewat SEKAR PESISIR, PGN SAKA Bantu Perempuan Banyuurip Kembangkan Batik Mangrove

Lebih lanjut, Jumanto menjelaskan bahwa sanksi terhadap pelanggaran perda tidak hanya berupa teguran administratif. Dalam ketentuan pidana perda, pelanggaran tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring).

“Dalam ketentuan pidana perda, pelanggaran tertentu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring), dengan ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan, sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (jar/han) 

Editor : Hany Akasah
Sumber : Radar Gresik
sound horeg gresik perda dprd Sosialisasi