RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan bahwa pemulangan anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia bukanlah garis akhir.
Melalui pemulangan tahap kedua, Pemkab Gresik berkomitmen mengawal masa depan anak-anak tersebut dengan menjamin hak identitas kependudukan, akses pendidikan, layanan kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Sebanyak sembilan anak tiba di Pendopo Kabupaten Gresik pada Jumat (10/7). Enam di antaranya merupakan anak pekerja migran asal Kabupaten Gresik, sementara tiga anak lainnya berasal dari daerah lain yang turut difasilitasi dalam proses kepulangan dari Malaysia.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menegaskan, menyelamatkan anak-anak pekerja migran tidak cukup hanya dengan membawa mereka kembali ke tanah air.
Pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memulihkan hak-hak dasar yang selama ini terputus akibat kendala administrasi kependudukan.
“Menyelamatkan satu anak sama saja menyelamatkan satu generasi. Mereka harus memiliki hak identitas, memperoleh pendidikan, mendapatkan layanan kesehatan, serta perlindungan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ketika identitas mereka tidak ada, maka akses terhadap seluruh hak hidupnya ikut terputus,” ujar Bupati Yani.
Baca Juga: Singkirkan Norwegia 2-1 Lewat Perpanjangan Waktu, Inggris Melaju ke Semifinal Piala Dunia 2026
Komitmen ini diwujudkan melalui kerja terpadu lintas perangkat daerah. Setibanya di pendopo, seluruh anak langsung menjalani perekaman biometrik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk penerbitan dokumen kependudukan. Selain itu, mereka juga menerima bantuan paket sembako dan perlengkapan sekolah.
Pasca-pemulangan, Dinas KBPPPA akan memberikan pendampingan psikososial agar anak-anak mampu beradaptasi dengan lingkungan baru. Sementara itu, Dinas Pendidikan bertugas memastikan pemenuhan hak belajar mereka.
“Kalau usianya masih memungkinkan, mereka akan masuk sekolah formal. Bila sudah melewati jenjang tertentu, kami siapkan pendidikan melalui Kejar Paket A, B, atau C. Yang penting cita-cita mereka tidak boleh berhenti hanya karena persoalan administrasi,” tegas Bupati Yani.
Baca Juga: Tindak Lanjuti LHP BPK, Komisi I DPRD Gresik Minta Rekomendasi Diwujudkan dalam Perbaikan Sistem
Program perlindungan terpadu ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Gresik dan KBRI Kuala Lumpur yang telah ditandatangani pada Oktober 2025 lalu.
Perwakilan KBRI Kuala Lumpur, Shoheh, mengaku terharu dengan keseriusan Pemkab Gresik. Sebagai putra daerah asal Bawean yang pernah merasakan tumbuh terpisah dari orang tua migran, ia menilai langkah Gresik memberikan secercah harapan baru.
“Saya tidak ingin mereka mengalami apa yang saya alami dulu. Yang kami harapkan sebenarnya sederhana, anak-anak diterima di Indonesia, memiliki identitas, dan bisa sekolah tanpa dipersulit administrasi. Gresik memberikan harapan itu,” ungkap Shoheh.
Baca Juga: Gelar Sidang TPP, Rutan Gresik Usulkan Hak Integrasi bagi 21 Warga Binaan
Apresiasi senada juga datang dari Kepala Bidang Perlindungan Anak DP3AK Provinsi Jawa Timur, Chandra. Ia menilai skema penanganan yang diterapkan Pemkab Gresik merupakan model percontohan yang ideal.
“Ini bukan sekadar memulangkan anak. Pemerintah Kabupaten Gresik memastikan seluruh mata rantai perlindungan berjalan, dimulai dari hak identitas, kemudian akses pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial lainnya. Praktik baik ini layak direplikasi oleh kabupaten dan kota lain,” tandas Chandra. (han)
Editor : Hany Akasah