Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

Ketua DPRD Syahrul Sempat Bantu Korlap Pedagang, Namun Diduga Aksi Justru Ditunggangi

Hany Akasah • Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:41 WIB
MEDIASI: Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat berdiskusi dan melakukan mediasi dengan perwakilan pedagang terdampak penertiban kawasan Semambung, Driyorejo, Gresik. (Fajar/Radar Gresik)
MEDIASI: Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir saat berdiskusi dan melakukan mediasi dengan perwakilan pedagang terdampak penertiban kawasan Semambung, Driyorejo, Gresik. (Fajar/Radar Gresik)

RADAR GRESIK — Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, membuka suara secara gamblang guna meluruskan polemik terkait beredarnya potongan video audiensi dengan para pedagang Semambung, Driyorejo, yang sempat memicu ketegangan.

Melalui pernyataan resminya, Syahrul meminta masyarakat luas untuk lebih bijak memilah informasi dan memahami akar persoalan secara utuh dari kacamata aturan yang berlaku.

Syahrul membeberkan bahwa insiden memanasnya situasi di gedung dewan dipicu oleh adanya interupsi dari pihak-pihak luar yang bukan merupakan bagian dari kelompok pedagang terdampak (pengungsi).

Baca Juga: Klarifikasi Insiden Ketegangan dengan Pedagang Semambung, Ketua DPRD Gresik Sampaikan Duduk Perkara

Kehadiran "penunggang gelap" tersebut dinilai sengaja membawa tendensi provokatif hingga membuat agenda audiensi pertama terpaksa dibatalkan karena situasi menjadi tidak kondusif.

Menyikapi tuntutan ganti rugi yang disuarakan oleh para pelapak, Syahrul menjelaskan duduk perkara dari aspek hukum formal. Penertiban bangunan di kawasan Semambung tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka sterilisasi aliran sungai guna memitigasi potensi bencana banjir yang rawan melanda pemukiman sekitar.

Berdasarkan klausul perjanjian awal yang diterbitkan oleh pemerintahan terdahulu, para pedagang sebenarnya telah bersepakat bahwa jika sewaktu-waktu pemerintah melakukan alih fungsi atau normalisasi lahan negara tersebut, maka regulasi menegaskan pemerintah berhak mengambil alih lahan tanpa kewajiban memberikan uang kompensasi ganti rugi.

Baca Juga: Mengungsi di DPRD Gresik, Pedagang Driyorejo Tolak Relokasi Berbayar dan Tuntut Kompensasi

Pihak pemerintah daerah pun tidak serta-merta melakukan penggusuran secara sepihak. Komunikasi secara persuasif dan birokratis tercatat telah berjalan secara intensif selama 2,5 tahun terakhir. Bahkan, surat peringatan resmi berupa SP1 hingga SP3 telah dilayangkan secara prosedural sebelum pembongkaran fisik dilakukan.

DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Gresik menegaskan tetap mengedepankan sisi sosial dan asas kemanusiaan dengan memberikan jalan keluar berupa penyediaan lahan relokasi resmi agar roda perekonomian para pedagang tidak mati.

Lahan relokasi baru tersebut dikelola secara sah dan legal oleh pihak ketiga yang bertindak sebagai mitra para pedagang. Guna meringankan beban modal awal, pemerintah telah mengupayakan skema pembayaran sewa lahan kepada pihak ketiga dengan sistem termin atau dicicil secara berkala.

Baca Juga: Akomodasi Industri Kendaraan Listrik PT BIP, DPRD Gresik Segera Sosialisasikan Ranperda RTRW

“Namun, yang menjadi kendala di lapangan adalah para pedagang justru menuntut untuk menempati lahan relokasi baru tersebut secara gratis total selama 1 tahun. Lahan pemerintah yang seharusnya berkontribusi pada pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) tentu tidak bisa diserahkan begitu saja secara cuma-cuma, apalagi para pelapak tersebut faktanya tidak hanya berasal dari warga domestik Gresik,” terang Syahrul Munir dalam rilis tertulisnya.

Di sisi lain, selama masa transisi penertiban, pemerintah melalui Dinas Sosial Kabupaten Gresik telah menyalurkan bantuan logistik berupa sembako langsung ke posko pengungsian. Syahrul secara pribadi juga mengaku telah menyisihkan sebagian rezeki yang diserahkan langsung kepada para koordinator lapangan (koorlap) pedagang.

Namun, dalam proses monitoring, pihak dewan menemukan fakta mengejutkan di lapangan di mana dana stimulan bantuan yang diserahkan melalui koorlap tersebut disinyalir tidak didistribusikan secara merata kepada seluruh pedagang yang mengungsi.

Baca Juga: Kumuh dan Membahayakan, Lapak PKL di Depan Pelabuhan Gresik Ditertibkan

Pihak DPRD meminta agar lingkaran miskomunikasi internal antara pihak koorlap dan para pedagang ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan di internal mereka.

Ketua DPRD Gresik menegaskan, posisinya secara kemanusiaan akan selalu berdiri tegak bersama hak-hak rakyat, namun seluruh kebijakan eksekutif dan legislatif wajib berjalan di atas koridor hukum negara yang berkeadilan. (han) 

Editor : Hany Akasah
#Syahrul Munir #gresik #dprd #Driyorejo #Polemik