RADAR GRESIK — Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, memberikan klarifikasi terkait potongan video dirinya yang sempat viral dan menjadi sorotan publik di media sosial.
Ketegangan tersebut terjadi saat dirinya menemui massa demonstran dari pedagang kaki lima (PKL) kawasan Semambung, Kecamatan Driyorejo, akibat adanya provokasi dari oknum di lapangan.
Syahrul menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika jajaran legislatif sedang menggelar rapat internal di dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Gresik.
Baca Juga: Naik Kelas! DPRD Gresik Sabet Penghargaan JDIH Terbaik I se-Jawa Timur
Di saat bersamaan, kelompok massa yang tertahan di luar mulai menggedor-gedor pintu ruang rapat dengan keras agar bisa masuk.
Mendengar situasi yang mulai tidak kondusif, Ketua DPRD Gresik berinisiatif menghentikan rapat internal dan langsung keluar untuk menemui serta mengajak para pedagang berdiskusi secara langsung di area lobi depan kantor DPRD.
Ketua DPRD Gresik menegaskan, situasi memanas bukan karena substansi tuntutan pedagang, melainkan adanya tindakan provokatif dari oknum tertentu saat ruang komunikasi atau audiensi pencarian solusi sedang dibuka.
Baca Juga: DPRD Gresik Dorong Kolaborasi dan Optimalisasi Dana Desa di Balongpanggang
"Saat kami sedang membuka ruang audiensi untuk mencari solusi bersama para pedagang, tiba-tiba ada pihak yang melakukan provokasi dengan mengeluarkan kata-kata keras. Hal itu yang kemudian memicu respons spontan dan membuat situasi sempat terbawa emosi," ungkap Syahrul Munir memberikan klarifikasi.
Syahrul menambahkan, pihak DPRD pada dasarnya sangat terbuka dan tidak mempermasalahkan jika warga ingin menyampaikan aspirasi, termasuk ketika para pedagang mendirikan tenda di depan kantor selama berhari-hari.
Namun, ia menyayangkan adanya tindakan anarkis oknum yang memaksakan diri masuk hingga mengabaikan keselamatan petugas keamanan kantor yang juga sesama warga sipil.
Baca Juga: DPRD Gresik Dorong Kolaborasi dan Optimalisasi Dana Desa di Balongpanggang
Secara substansi, kehadiran para pedagang ke gedung dewan tersebut dilatarbelakangi oleh penolakan mereka terhadap skema relokasi yang ditawarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik pasca-penertiban di Semambung, Driyorejo. Sebagai gantinya, warga menuntut adanya kompensasi tunai.
Menyikapi hal tersebut, Syahrul menegaskan bahwa lembaga dewan tetap membuka lebar pintu komunikasi mengenai pengajuan nilai kompensasi yang diinginkan oleh para pedagang. Namun, ia menekankan satu syarat mutlak: nominal yang diajukan harus rasional.
"Prinsipnya warga meminta kompensasi karena kurang sepakat dengan rencana relokasi dari pemerintah. Kami siap memfasilitasi, tetapi syaratnya cuma satu, yaitu permintaan kompensasi itu harus masuk akal dan realistis," tegasnya.
Apabila nanti perwakilan pedagang sudah memunculkan angka nominal kompensasi yang resmi dan dapat dipertanggungjawabkan, pihak legislatif berjanji akan langsung berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta lintas sektor terkait.
Sinergi ini diperlukan agar semua pihak dapat berkontribusi memberikan solusi terbaik bagi warga yang terdampak penertiban. (jar/han)
Editor : Hany Akasah