Ekonomi & Bisnis Features Gaya Hidup Hukum dan Kriminal Jatim Kebo Giras Kesehatan Kota Gresik Moncer Seru Olahraga Pendidikan Peristiwa Person of The Year Pojok Perkoro

PT BIP Mangkir dari Panggilan Hearing DPRD Gresik, Ternyata Belum Kantongi Izin Urukan Lahan 346 Hektar

Fajar Yuliyanto • Selasa, 28 April 2026 | 22:52 WIB
Rapat: Komisi II DPRD Gresik saat menggelar rapat kerja hearing bersama DPMPTSP Gresik terkait evaluasi perizinan kawasan industri. (Ist/Radar Gresik)
Rapat: Komisi II DPRD Gresik saat menggelar rapat kerja hearing bersama DPMPTSP Gresik terkait evaluasi perizinan kawasan industri. (Ist/Radar Gresik)

RADAR GRESIK – Komisi II DPRD Gresik menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna mengevaluasi proses perizinan sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Gresik, Senin (27/4).

Agenda ini menyoroti aktivitas urukan lahan seluas 346 hektar untuk kawasan industri yang melibatkan PT Bunga Industrial Park (BIP) dan PT Steel Pipe Industry Of Indonesia Tbk.

Sayangnya, pihak PT BIP tidak hadir dalam pemanggilan tersebut tanpa keterangan yang jelas. Ketidakhadiran ini disayangkan oleh legislatif, mengingat perusahaan tersebut tengah melakukan aktivitas urukan lahan berskala besar di Dusun Pereng Wetan, Desa Melirang, Kecamatan Bungah.

Baca Juga: Jaga Stabilitas dari Balik Jeruji, Karutan Gresik Turun Langsung Pastikan Kondisi Blok Hunian Aman

Ketua Komisi II DPRD Gresik, Wongso Negoro, mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik, PT BIP hingga saat ini ternyata belum mengantongi izin sama sekali terkait aktivitas lapangan yang sedang berjalan.

“Kami akan panggil kembali PT BIP dalam waktu dekat. Kami berharap pada pemanggilan kedua nanti mereka bisa kooperatif dan hadir untuk memberikan klarifikasi,” tegas Wongso.

Lebih lanjut, Wongso menyoroti adanya ketidaksesuaian zona peruntukan tata ruang di lokasi proyek. Saat ini, wilayah tersebut masih berstatus zona kuning (perumahan dan industri terbatas), sehingga diperlukan revisi RT/RW jika ingin dijadikan kawasan industri murni.

Baca Juga: Lantik 468 PNS dan Perpanjang Kontrak PPPK, Gus Yani: ASN Gresik Dilarang Keluyuran dan Nongkrong di Warkop

Proses perubahan tersebut harus melalui kajian baru dari Bappeda dan mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat. Wongso menjelaskan, meski aturan RT/RW minimal berlaku 30 tahun, namun evaluasi dapat diajukan minimal setiap 5 tahun berdasarkan kondisi wilayah.

“DPRD berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus), namun kami harus berkonsultasi dulu ke pemerintah pusat terkait perubahan peruntukan lahan tersebut,” imbuhnya.

Politisi Partai Golkar ini menekankan bahwa semangat DPRD Gresik adalah menjaga iklim investasi daerah agar tetap tumbuh dengan baik. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap investor wajib menaati aturan yang berlaku di Kabupaten Gresik.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Ketua Percasi Gresik Dibuka, Simak Syarat Lengkap dan Mekanismenya!

“Semangat kita adalah menjaga investasi, tapi proses izin harus lengkap sesuai aturan. Jangan sampai ada aktivitas urukan tanpa izin yang jelas atau 'bodong', karena itu sangat merugikan daerah,” tegas Wongso.

Sebagai informasi, mega proyek kawasan industri ini membutuhkan total lahan seluas 346 hektar yang mencakup tiga desa. Rinciannya, 116 hektar berada di Desa Melirang, serta 230 hektar lainnya tersebar di Desa Masangan dan Desa Bungah. (jar/han)

Editor : Hany Akasah
#dpmptsp #gresik #dprd #bungah #PT BIP