RADAR GRESIK – Langkah tegas diambil Pemerintah Kabupaten Gresik dengan menertibkan puluhan bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas saluran irigasi Dusun Semambung, Desa Driyorejo, Rabu (8/4/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik berencana segera memanggil pihak terkait untuk melakukan rapat dengar pendapat (hearing).
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Muhammad Syahrul Munir, menyatakan bahwa pihaknya akan mengundang Pemerintah Desa, Camat, serta perwakilan warga yang terdampak penertiban. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya solusi bagi para pedagang sekaligus mematangkan rencana teknis normalisasi saluran air.
Baca Juga: Bupati Yani Siapkan Penertiban Besar di Gresik Selatan, Puluhan Lapak Pasar Menganti Bakal Digusur
“Besok kita undang beberapa pihak untuk mengkonfirmasi rencana ke depan pasca pengosongan lahan, dan sekaligus rencana penanganan banjir di Driyorejo,” kata Syahrul, Rabu (8/4).
Ia menambahkan bahwa hearing ini menjadi ruang untuk merumuskan penanganan banjir secara komprehensif tanpa mengesampingkan nasib para pelaku usaha kecil.
“Ini upaya tindak lanjut untuk memberikan solusi terbaik bagi pedagang, sekaligus kita fokus pada penanganan banjir yang menyeluruh,” ucapnya.
Baca Juga: Diduga Mengantuk Saat Berkendara, Pemuda Manyar Meninggal Usai Tabrak Median Jalan di Kebomas Gresik
Proses pembongkaran yang dimulai pukul 07.30 hingga 15.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari TNI, Kepolisian, Satpol PP, Dinas PUTR, hingga petugas pemadam kebakaran.
Dua alat berat dikerahkan untuk meratakan bangunan yang menyumbat drainase sepanjang 500 meter, mulai dari pertigaan Semambung hingga Gardu Induk PLN Driyorejo.
Kepala Desa Driyorejo, Choirul Machmud, mengungkapkan bahwa keberadaan 43 lapak tersebut telah menjadi masalah selama dua setengah tahun terakhir. Bangunan yang berdiri di atas gorong-gorong menyebabkan air kiriman dari wilayah utara meluap ke pemukiman warga setiap kali hujan turun.
Baca Juga: Respons Keluhan Warga, Kabid Pertamanan DLH Gresik Jelaskan Teknis Perampingan Pohon di AIS Nasution
“Kami sudah melakukan berbagai upaya mulai dari koordinasi hingga imbauan pembersihan gorong-gorong, namun pemilik bangunan tetap tidak bersedia,” tegas Choirul.
Dari total 43 lapak yang ditertibkan, diketahui sekitar 15 lapak merupakan milik warga lokal, sementara sisanya milik warga luar daerah. Pemerintah Desa sebenarnya telah menawarkan opsi relokasi ke tanah kas desa bagi warga setempat, namun tawaran tersebut sempat ditolak oleh sebagian pemilik bangunan.
Pasca-penertiban ini, Pemerintah Desa Driyorejo berkomitmen untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Rem Blong di Jalur Turunan Kebomas Gresik, Truk Tangki Seruduk Deretan Kendaraan Parkir
“Ke depan, area ini akan kami kembalikan fungsinya sebagai gorong-gorong. Selain itu, kami berencana mengajukan pembangunan taman agar lingkungan desa menjadi lebih asri,” pungkasnya. (jar/han)
Editor : Hany Akasah