RADAR GRESIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memberikan kepastian terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemkab menegaskan bahwa pembiayaan pegawai masih berada dalam batas aman dan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, guna merespons kekhawatiran menyusul kebijakan pemerintah pusat yang memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp300 triliun, serta adanya batasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.
Baca Juga: Jaga Kondusivitas Pasca Lebaran, Rutan Kelas IIB Gresik Perketat Kontrol Blok Hunian
"Kami pastikan tidak ada pengurangan PPPK di lingkungan Pemkab Gresik," tegas Agung, Jumat (27/3).
Agung menjelaskan bahwa meskipun terdapat dinamika anggaran dari pusat, struktur APBD Kabupaten Gresik saat ini masih memiliki ruang fiskal yang cukup. Hal ini memungkinkan pemerintah daerah untuk tetap memenuhi kebutuhan serta hak-hak tenaga PPPK tanpa mengganggu stabilitas anggaran daerah.
Kondisi ini sekaligus menepis isu adanya efisiensi jumlah pegawai akibat penyesuaian dana transfer pusat yang sedang berlangsung di berbagai daerah.
Baca Juga: Kurang Waspada Saat Menyeberang, Dua Pemotor Terlibat Kecelakaan di Duduksampeyan Gresik
Di sisi lain, Pemkab Gresik kini tengah bersiap menyambut kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait pola kerja fleksibel.
Saat ini, pemerintah daerah sedang mempersiapkan sarana dan prasarana (sarpras) untuk mendukung penerapan aturan satu hari kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari kementerian dan lembaga di pusat. Namun, secara mandiri kami sudah mulai mempersiapkan sarpras yang dibutuhkan agar saat aturan tersebut turun, kita sudah siap,” tambah Agung.
Baca Juga: Sambut Tradisi Kupatan, Warga Gresik Mulai Ramai Berburu Anyaman Janur
Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang menggodok regulasi WFH tersebut.
Proses pengkajian melibatkan lintas kementerian, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri, guna memastikan produktivitas ASN tetap terjaga meskipun bekerja dari rumah. (jar/han)
Editor : Hany Akasah