Anggota Komisi III DPRD Gresik Abdullah Hamdi mengatakan pemanggilan dilakukan untuk menyelesaikan polemik antara jukir kawasan pasar dan Dishub. Pasalnya, terjadi kekisruhan lantaran jukir menunggak pembayaran. “Kami panggil untuk dilakukan audiensi,” ujarnya.
Baca juga : Gelar Tasyakuran, Juru Parkir Resmikan Ikatan Parkir Gresik
Dalam pertemuan ini, dewan menilai permasalahan muncul lantaran minimnya sosialisasi antara Dinas Perhubungan. Sehingga menimbulkan miss komunikasi antara pihak pengelola parkir. "Seharusnya komunikasi lebih intens, mengingat target pendapatan parkir dinaikkan sebanyak Rp 9 miliar pada 2022 untuk pendapatan asli daerah (PAD)," ungkap dia.
Di sisi lain, perlu ada evaluasi bagi para asosiasi pengelola parkir. Pasalnya, banyak yang belum mengantongi syarat legalitas dalam menjalankan usaha maupun jasa. Baik SPT (surat perintah tugas) penyelenggaraan parkir, SK Kemenkumham, dan persyaratan lainnya. "Agar lebih tertib dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari," paparnya.
Pihaknya pun memberikan rekomendasi kepada dua belah pihak untuk segera menyelesaikan tunggakan. Jika di total, nominalnya mencapai Rp 900 juta. "Cukup mendongkrak PAD. Pasalnya pada 2022 lalu realisasi parkir hanya mencapai sekitar Rp 4 miliar," tutur Politisi PKB itu.
Baca juga : Jukir Pasar Gresik Tunggak Setoran Rp 1,2 Miliar Sepanjang 2022
Baca juga : Dishub Gresik Minta Kewenangan Pajak Parkir ke BPPKAD
Sebelumnya, penerapan parkir non tunai atau cashless yang di uji coba awal 2022 lalu masih berbuntut panjang. Pada Senin lalu, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Gresik mendatangi lokasi parkir di Jalan Samanhudi Pasar Gresik untuk menonaktifkan aktifitas parkir sementara.
Pembekuan aktifitas parkir di Pasar Gresik itu lantaran pihak pengelola parkir belum membayarkan tunggakan sebesar Rp 235 juta. Akhirnya aktifitas diambil alih sementara oleh petugas Dishub. Titik parkir yang diambil alih pengelolaannya memiliki panjang area 50 meter, dengan sembilan jukir. (rof) Editor : Hany Akasah