GRESIK – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik saat ini tengah mengkaji apakah bisa menjadi eksekutor Pajak Parkir di Gresik. Langkah itu dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan sektor perparkiran tidak hanya dari retribusi parkir Tepi Jalan Umum (TJU) melainkan juga parkir di dalam lahan milik perorangan atau persil.
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan, Arditra Risdiansyah mengatakan, kewenangan memungut pajak parkir ada di tubuh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) namun dia melihat banyak potensi pajak yang masih belum tergarap secara optimal.
“Kami masih mencari aturan apakah bisa kewenangan pemungutan pajak parkir diserahkan satu pintu ke Dinas Perhubungan semua,” ujar dia.
Dikatakan, Dinas Perhubungan Gresik memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup besar untuk mengelola pendapatan daerah dari sektor parkir baik retribusi maupun pajak parkir. Diharapkan apabila kewenangan pemungutuan pajak parkir dilakukan oleh Dishub akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) pada 2023 mendatang.