GRESIK – Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik menginventalisir jumlah tunggakan para juru parkir di Kabupaten Gresik. Hasilnya total sepanjang 2022 jumlah tunggakan setoran retribusi parkir mencapai Rp 1,2 miliar.
Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Dishub Gresik, Arditra Risdiansyah mengatakan, tunggakan setoran hingga miliaran itu berasal dari 116 titik yang dikelola Dishub saat ini. Dari total tunggakan setoran sebesar Rp 1,2 miliar ada tiga titik yang menjadi incarannya untuk dibekukan dalam waktu dekat. Antaralain dua titik di area parkir Pasar Kota dan satu titik lagi di komplek pertokoan Jalan H. Samanhudi hingga pertigaan Jalan Nyai Ageng Arem-arem.
“Dari tiga titik ini saja total tunggakan setoran parkir mencapai Rp 400 jutaan. Sementara ini yang kami atensi untuk kami ambil alih,” kata Ditra (sapaan akrabnya).