Hal tersebut disampaikan Bupati Yani disela-sela kegiatan open house di Pendopo Kabupaten Gresik. Bupati mengungkapkan pihaknya mendapatkan amanah dari presiden RI untuk mengfasilitasi seluruh elemen masyarakat di kota pudak yang saat ini tengah menempati tanah milik negara atau aset BUMN untuk mendapatkan legalitas HGB.
"Silahkan warga konsultasi ke BPN atau ke Pemkab untuk proses dan mekanismenya," ujar Bupati Yani.
Sebagai contoh saat ini ada ribuan masyarakat Kelurahan Lumpur, Kebungson, Pulopancikan, Pekelingan dan Kroman yang menempati lahan milik PJKA, karena sudah lebih dari 20 tahun menguasai lahan itu maka warga bisa mengajukan pinjam pakai lahan dengan alas Hak Guna Bangunan (HGB). Nah, nantinya jika warga yang menguasai tanah tersebut ingin memindahtangankan ke orang lain, obyek yangj ditransaksikan hanya bangunan saja.
"Tanahnya tetap milik negara. Jadi yang dijual hanya bangunan yang telah dibangun saja," imbuhnya.
Keinginan bupati sejalan dengan program PTSL lengkap tahun 2022 di kota santri. Menurut Gus Yani untuk melakukan pembangunan nasional bermula dari tapak tanah. Pembangunan nasional bukan hanya membangun jalan dan jembatan, juga lewat tertib administrasi, tertib hukum dan tertib penggunaan tanah.
"Semangatnya tidak ada lahan di Gresik yang statusnya tidak jelas. Semua punya dokumen entah itu SHM, HGB atau yang lain," tandasnya. (Fir/Han) Editor : Hany Akasah