RADAR GRESIK – Jajaran Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial NIS (38), warga Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Gresik.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku diduga mencuri sepeda motor milik Eko Rahmawanto, warga Desa Domas, Kecamatan Menganti.
Kapolsek Menganti, AKP Moh. Dawud, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DL, warga Desa Boboh, Kecamatan Menganti, yang diduga sebagai penadah hasil curian sepeda motor di wilayah Mojokerto.
Dari pengembangan kasus tersebut, NIS berhasil ditangkap karena terlibat pencurian motor di Kecamatan Menganti.
“Pelaku NIS melakukan pencurian sepeda motor di area Mushola Miftahul Huda, Dusun Dalem, Desa Domas, Kecamatan Menganti, pada Minggu (22/6) sekitar pukul 04.30 WIB,” ujar AKP Dawud pada Selasa (19/8).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru dengan nomor polisi S 1052 PM yang digunakan pelaku untuk melakukan pencurian, serta satu buah BPKB motor Honda Beat dengan nomor polisi W 3141 KS. Polisi juga mengamankan rekaman video CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut.
“Modus operandi pelaku menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban,” tambah AKP Dawud.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Saat ini, pelaku NIS telah ditahan di Mapolsek Menganti dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana. (yud/han)
Editor : Hany Akasah